Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Razia di Hotel Berdasarkan Laporan Masyarakat

Muhammad Helmi • Kamis, 15 Desember 2022 | 17:54 WIB
DALAM TRUK: Satpol PP melakukan razia pekat, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DALAM TRUK: Satpol PP melakukan razia pekat, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah (perda) tak lagi leluasa melakuan razia. Ambil contoh, perihal menangkal adanya praktik perzinaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI pada 6 Desember lalu, kasus zina masuk dalam pasal 411.

Dalam ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Lalu, di ayat 2 berbunyi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, maupun orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Artinya seseorang terbukti melanggar atas pasal tersebut, jika terdapat aduan dari pihak-pihak disebutkan tadi saja. Sederhananya persoalan itu kini masuk dalam delik aduan. Artinya, aparat penegak perda tak bisa serta merta masuk ke ranah tersebut.

Di Kota Banjarmasin sebelumnya, Satpol PP kerap menggelar razia dan sweeping untuk menangkal terjadinya praktik perzinaan. Menyasar tempat-tempat khusus. Ambil contoh, hotel-hotel kelas melati. Kini, usai adanya KUHP itu, Satpol PP tampaknya tak lagi punya wewenang untuk melakukannya.

Ketiadaan wewenang ini juga ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam konferensi pers yang digelar bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta pada Senin (12/12) lalu, ia bilang bahwa berlakunya KUHP membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

Bukan tanpa alasan hal itu dinyatakan. Ia bisa membayangkan jika tidak ada pasal tersebut, daerah bisa melakukan sweeping, razia, penggerebekan, terhadap siapapun. Termasuk turis asing. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. "Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur itu sebagai delik biasa, sementara di KUHP sebagai delik aduan," tekannya.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak Satpol PP Banjarmasin terkait hal tersebut? Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyatakan bahwa pihaknya bergerak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Baik itu perda, maupun ketentuan yang mengatur masyarakat secara umum. Dengan adanya KUHP ini, kami akan mempelajari dahulu secara detail isi KUHP itu," ujarnya, kemarin (14/12). "Tentunya kami tak ingin apa yang dilakukan justru bertentangan dengan undang-undang yang ada," tekannya.

Muzaiyin mengaku sweeping ke kawasan hotel dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah. "Jadi, kami tidak ujug-ujug melakukan razia juga. Jadi setiap operasi yang kami jalankan, biasanya berdasarkan hasil laporan masyarakat," tuntasnya.(war/gr/dye) Editor : Muhammad Helmi
#satpol pp #banjarmasin