Kejadian ini saat korban menaiki jasa taksinya di Jalan A Yani KM 14 Gambut, sampai di depan simpang tiga arah Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor, pada Senin (12/12) memberikan kronologi kejadian. Bermula saat korban memesan taksi online keduanya, usai pengemudi pertama tidak beroperasi.
Saat korban menaiki mobil, tiba-tiba sopir langsung memegang tangan korban sambil menyetir. Korban terus berusaha melepaskan pegangan tangan pelaku.
Sampai di depan bandara baru Syamsudin Noor, pelaku langsung menghentikan mobil dan melakukan aksinya. Pelaku meraba bagian belakang korban bermaksud ingin melepaskan dalaman korban. “Pelaku pun meraba bagian sensitif tubuh korban,” kata Tajuddin, Sabtu (12/12).
Korban berusaha melepaskan diri dan membuka kunci. Berhasil, korban langsung pergi. “Tapi pelaku terus mengiringi korban dengan mobil,” katanya.
Menyadari terus dibuntuti, seketika korban pun berteriak minta tolong kepada penjual pentol yang ada di TKP. Khawatir tindakannya menjadi masalah, pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian perut. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Pada Senin, (12/12) sekitar pukul 01.10 Wita, tim Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dari keterangan para saksi. Dari keterangan itu, akhirnya mengarah kepada MFR. Tim pun berhasil menemukan rumah pelaku di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kota Banjarmasin. “Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
MFR menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo, pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP. (mr-157/yn/bin)
Editor : Muhammad Helmi