Alhasil kini, warga Jalan Veteran, Gang H Arsyad Rt13, itu mesti berurusan dengan aparat kepolisian. Selasa (22/11) petang, ia ditangkap di rumahnya.
Kepada Radar Banjarmasin, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, menjabarkan kasus yang terjadi, itu kemarin (23/11).
Dituturkannya, laporan bermula dari Siti Kartini. Dia warga Kelayan A Rt 20, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sehari-harinya, perempuan 46 tahun itu berdagang bawang di Pasar Lima.
Jimmi sebenarnya juga pedagang bawang. Tapi tak sebesar Kartini, yang merupakan pemasok alias bos bawang. Di Pasar Lima itulah Jimmi bertemu Kartini. dan mengambil pasokan bawang darinya.
Jumlahnya, 1.600 kilogram. Atau sebanyak 102 karung bawang. Diambil dalam empat kali transaksi. Tapi, tidak dibayar langsung. Melainkan dengan cara berutang.
Kartini percaya dan cukup bermurah hati. Dia memberikan kelonggaran untuk JR, agar melunasi utangnya paling lambat 4 November tadi.
Jimmi pun menyanggupinya. Itu, dibuktikan dengan penandatanganan surat perjanjian antara keduanya yang dilakukan pada 17 Oktober lalu.
Seiring berjalannya waktu, hingga batas yang ditentukan, Jimmi tak kunjung membayar utangnya.
Bahkan, ketika Kartini menghubungi dan menanyakan Jimmi terkait pembayaran utangnya, Jimmi justru mengaku tidak bisa membayarnya.
"Korban mendatangi pelaku dan menagih uang. Tapi, pelaku dengan gampangnya beralasan tak sanggup membayar dan tidak memiliki uang untuk melunasi semua utangnya," ungkap Putra.
"JR, tidak membayar utang sebesar Rp46.650.000. Uang itu, akumulasi dari bawang merah yang diambil JR untuk dijual kembali," tambahnya.
Di sisi lain, bawang merah yang diberikan Kartini pun sama sekali tak ada yang tersisa. Alhasil, perempuan 46 tahun itu merasa dibohongi dan ditipu.
Tak terima dengan perlakuan Jimmi, melaporlah Kartini ke aparat kepolisian.
"Pelaku kami sangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana," tekan Putra.
"Untuk barang bukti, yakni perjanjian kwitansi dan catatan pengambilan barang. Lalu, ada saksi. Yakni, pegawai di toko milik korban," pungkasnya. (lan/az/war) Editor : Muhammad Helmi