Dua orang itu bernama Masrukah dan Sutomo, warga Banjarmasin. "Dua klien saya diperiksa sebagai saksi korban," ungkap kuasa hukum Ernawati kepada Radar Banjarmasin, Selasa (15/11).
Mereka diperiksa selama kurang lebih tiga jam. "Pertanyaan seputar kronologis. Kenapa tertarik ikut travel dan membayar kepada siapa uangnya," tambahnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta daftar kerugian riil yang diderita kliennya.
Total ada 18 korban yang menguasakan pendampingan hukum kepada Ernawati. "Satu orang kerugiannya Rp31.800.000, jadi dikalikan 18, total sebesar Rp572.400.000," sebutnya.
Diwartakan sebelumnya, 179 jemaah umrah terlantar di Jakarta. Gagal berangkat ke tanah suci. Sebagian besar berasal dari Kalsel, sisanya dari Kaltim.
Selama di Jakarta mereka diinapkan di hotel selama dua hari. Sampai akhirnya diminta keluar oleh hotel karena PT Naila tak membayarkan uang penginapannya.
Lalu mereka diinapkan di Asrama Haji Pondok Gede dan Asrama Haji Bekasi. Di sana, mereka makan dan minum dari uang sendiri. Bahkan ada yang berutang dan stres. Banyak dari mereka yang akhirnya memutuskan pulang ke Banua.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan pemeriksaan itu. Namun Thomas memastikan jika yang datang hanya kuasa hukum korban saja."PH (penasihat hukum) saja yang datang," ujarnya singkat saat itu.
Kemarin (16/11), Radar Banjarmasin coba memintai keterangan kepada Thomas dalam kunjungan Kapolresta di Polsek Banjarmasin Barat. Lagi-lagi dia enggan memberikan jawaban kepada wartawan.
"Nanti saja sekalian rilis kasus begal," sahutnya. (lan/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi