"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini ditahan di Mapolres Tala," ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Panyipatan Iptu Subardi, Rabu (16/11).
Dikatakannya, pelaku merupakan warga Batakan berinisial AMB (28). Awalnya dia ditangkap bukan karena kasus pemalakan, melainkan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
"Terkait aksi pemalakan, belum ada laporan resmi dan belum tertangkap tangan. Jadi, saat ini yang kami proses kepemilikan sajamnya," ungkap Subardi.
Subardi memaparkan, AMB tertangkap tangan membawa sajam pada Senin (14/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita ketika berada di kantor Desa Batakan. Sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pesta sabu di kantor desa tersebut. Oleh karena itu, dirinya bersama Kanit Reskrim Aiptu Purnomo dan beberapa anggota kemudian meluncur ke lokasi."Saat itu petugas mendapati dua orang, yaitu seorang aparatur desa setempat dan AMB," bebernya.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh pihaknya, ditemukan sebuah sajam jenis belati terselip di pinggang sebelah kiri pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya Subardi mengatakan, aksi pemalakan yang dilakukan AMB terjadi di Pantai Batakan Cemara Asri atau Pantai Batakan Lama."Dia beraksi di gerbang masuk Pantai Batakan Lama yang memang sepi di sekitarnya. Yang dipalak umumnya pengunjung yang menggunakan bus," bebernya. "Menurut informasi, nominal uang yang ia minta bisa sampai Rp50 ribu per bus. Katanya, untuk beli rokok," tutupnya. (sal/by/ran) Editor : Muhammad Helmi