Seperti yang dikatakan Ketua Dewan Pengawas Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk), Ali Fahmi.
Ia mengatakan kasus ini harusnya bisa selesai lebih cepat. "Bukti di lapangan ada. Kurang apa lagi?" katanya kemarin (15/11).
Tak puas, mewakili masyarakat HST, Gembuk memasukkan laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis (10/11).
Meminta agar Kapolda Kalsel turun tangan. "Berkali-kali kami meminta agar polres mengusut, tapi belum ada titik terang," sambungnya.
Dengan melapor ke polda, pihaknya berharap kasus ini tidak jalan di tempat. "Hanya kapolda harapan kami saat ini. Semoga laporan kami segera ditindaklanjuti," harapnya.
Disinggung soal penandatanganan komitmen penolakan tambang oleh Forkopimda pada 1 November lalu, Ali Fahmi menjawab singkat. "Kalau memang komitmen, ya ditangkap lah," pungkasnya.
Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo membenarkan jika Gembuk melayangkan laporan ke polda. Saat ditanya ihwal perkembangan kasus, dia masih irit bicara.
"Sementara belum ada. Perkembangannya belum tahu lagi," jawabannya saat dihubungi via WhatsApp kemarin.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi menegaskan kasus ini masih berlanjut. "Masih dalam penyelidikan," jawabannya singkat.
Mengingatkan pembaca, dari kasus ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa polres. Mereka merupakan aparat desa setempat. Namun dari belum ada yang mengarah pada tersangka.
Polisi juga mengaku kesulitan dalam mencari saksi. Namun pihaknya sudah berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. (mal/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi