Total uang nasabah yang digelapkan sebesar Rp1,799 miliar. Direktur Utama PT Pos Indonesia melalui Kepala Pos Induk Cabang Batulicin-Kotabaru Agus Herman Susilo membenarkan pengembalian tersebut, Jumat (11/11). Agus juga mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh nasabah atas kejadian ini. "Kami selaku pimpinan tentu berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.
Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran juga bagi para nasabah untuk tidak mempercayakan sepenuhnya kepada petugas jika ingin menabung lagi di kemudian hari," ucap Agus.
Setelah kejadian ini, Agus menegaskan sistem yang ada di seluruh Kantor Pos sudah diperbaiki. Baik seluruh cabang hingga pos pembantu di Kotabaru dan Tanah Bumbu. "Transaksi sudah bisa dilakukan kembali di Kantor Pos cabang dari pengecekan, penabungan, bahkan pengambilan. Beberapa tahun kami lakukan pembekuan guna perbaikan sistem agar lebih memberikan keamanan nasabah," tambahnya.
Syamsuri bersyukur uangnya yang telah hilang beberapa tahun lalu, akhirnya dikembalikan. "Walaupun prosesnya tidak mudah, dan juga cukup lama. Namun berkat kesabaran, Alhamdulillah akhirnya uang kami sepenuhnya bisa diganti oleh PT Pos Indonesia,” ungkapnya. Selain menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, Syamsuri juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim adokasi yang telah membantu suksesnya proses pengembalian ini.
Masduki ikut bersyukur upayanya mengadvokasi nasabah ternyata membuahkan hasil. Uang nasabah yang digelapkan bisa dikembalikan 100 persen oleh PT Pos, kemarin. Proses mengadvokasi begitu panjang hingga hampir dua tahun. “Sebelumnya, nasabah hampir putus asa semua. Tapi, kami membantu mengoordinasikan agar dicarikan solusinya. Alhamdulillah hari ini, semua uang nasabah dikembalikan semua,” ucapnya.
Ada 37 nasabah yang dirugikan. Tiap nasabah beragam kerugiannya. “Paling banyak Rp178 juta, dan paling sedikit sekitar Rp5 juta,” terangnya.
Sekadar informasi, pengembalian ini terkait korupsi dua oknum mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Pantai Kelumpang Selatan. Keduanya telah divonis bersalah secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Salah satunya, Didi Ansari mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai di Kecamatan Kelumpang Selatan divonis selama 7 tahun 6 bulan penjara.(jum/gr/dye)
Editor : Muhammad Helmi