Bisnis culas K sendiri terbongkar pada Rabu (26/10). Menurut keterangan Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi, saat ini status K sudah sebagai tersangka.
K digerebek di kediamannya. Rumahnya rupanya dijadikan sebagai lokasi transaksi. Bahkan, ketika digeledah, ditemukan total 1.954 butir obat seledryl siap edar.
"Untuk jenis Samcoid ada ditemukan 1.060 butir yang didapati di rumah K," tambah Fahmi.
Soal alasan mengapa K diamankan. Fahmi menjelaskan bahwa secara legalitas, K tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan Samcodin dan Seledryl.
"Dalam pengakuannya, K memperjualbelikan obat tersebut di rumahnya. Untuk alurnya, pembeli datang ke rumahnya untuk transaksi jual belinya," paparnya.
Dari penjualan tersebut, K banyak meraup untung. Ia mengantongi jutaan rupiah dari hasil penjualan obat tersebut. "Bahkan keuntungannya dari 1-4 juta rupiah dari bisnis ini."
K ternyata bukan pemain baru. Ia sudah satu tahun melakoni penjualan obat. "K terancam pidana Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) DAN Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tuntasnya.
Seledryl adalah jenis obat batuk yang mengandung dextromorphin, walaupun bukan jenis narkoba namun jika disalahgunakan dapat menyebabkan kematian. Efek yang umum terjadi adalah kepala menjadi ringan hingga ada sensasi "keluar dari tubuh", terjadi halusinasi, paranoia, dan perilaku agresif.
Sedangkan Samcodin adalah obat yang mengandung guaifenesin, dextromethorphan HBr, dan chlorpheniramine maleate. Obat ini jika dikonsumsi berlebihan juga menyebabkan halusinasi serta ketergantungan. (rvn/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi