Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banding KPK Ditolak, Wahid Bebas dari Mengganti Kerugian Negara

Muhammad Helmi • Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:46 WIB
ilustrasi Abdul Wahid
ilustrasi Abdul Wahid
BANJARMASIN - Setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding pada 22 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memutuskan.

Wahid tetap diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, terkait pembebanan kewajiban uang pengganti sebesar Rp26 miliar atas terdakwa tetap tidak diakomodir.

Dalam putusan banding nomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM tertanggal 5 Oktober, hakim ketua Bintoro Widodo serta dua hakim anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN yang ditetapkan pada 15 Agustus.

Perubahan yang dimaksud hanya mengenai penempatan status barang bukti. Sementara permintaan pidana tambahan berupa kewajiban terdakwa membayar Rp26 miliar seperti yang disampaikan KPK tak termuat dalam putusan banding.

Uang sebanyak itu untuk mengganti kerugian negara yang telah dibelanjakan Wahid untuk membeli berbagai aset, berupa tanah dan bangunan.

Putusan banding ini dibenarkan Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kemarin (12/10). "Sudah ada putusan bandingnya, bisa dilihat di SIPP PN (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri)," ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum Wahid, Fadli Nasution enggan menanggapi. Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan banding. "Memang kami ada mendengar. Tapi kami belum menerima salinan putusannya. Kami pelajari dulu kalau sudah diterima," jawabnya singkat.

Sementara itu, baik Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani maupun Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Ali menyampaikan, KPK menempuh banding karena tidak puas dengan putusan hakim. Sebab kewajiban uang pengganti Rp26 miliar tidak dibebankan kepada Wahid.

Fikri menerangkan, argumentasi tim jaksa dalam memori banding menyangkut pembuktian pasal 12 huruf B (penerimaan gratifikasi) yang diakui Wahid di persidangan. Karena ia menerima pemberian uang dari kontraktor yang kebagian proyek di Kabupaten HSU.

Selain itu, duit tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan rumah Wahid merupakan uang gratifikasi. Diberikan kepada terdakwa karena jabatannya selaku bupati.

Fikri mengingatkan, uang tersebut tidak dilaporkan Wahid kepada Direktorat Gratifikasi KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya.

"Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar. Seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa. Karena telah dinikmati dan dibelanjakan untuk membeli berbagai aset," kata Fikri.

Mengingatkan pembaca, Wahid divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa. Wahid dituntut pidana 9 tahun penjara. Selain itu diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 1 tahun kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih atau subsider 6 tahun penjara.

Namun dalam vonisnya, hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti tersebut. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, tuntutan pidana tambahan tidak dipertimbangkan karena tidak masuk dalam dakwaan penuntut pada perkara tersebut.

"Majelis hakim tidak akan mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Dari tiga dakwaan, dakwaan kedua (gratifikasi) tidak terbukti. Yakni Pasal 12b UU Tipikor.
Namun Wahid dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp29 miliar lebih sejak 2015 hingga 2021. Wahid juga terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10,5 miliar. (mof/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi
#Suap Bupati HSU #banjarmasin