Hadir secara virtual, Febri mengikuti persidangan lewat aplikasi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Mengenakan rompi oranye dan berkacamata, perempuan 42 tahun itu tampak segar.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, pasal 372 jo 378 KUHP untuk penggelapan dan penipuan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ira Dwi Purbasari menghadirkan empat saksi korban dalam sidang yang dipimpin Hakim I Gede Yuliartha ini.
Para korban tampak kecewa karena tak bisa melihat Febri secara langsung.
"Ulun (saya) sangka orangnya dihadirkan di meja hijau, rupanya online. Ternyata lewat proyektor saja," celetuk salah seorang korban.
Majelis hakim mencecar saksi pertama, Mira. Saksi mengaku tergoda oleh rayuan manis terdakwa.
Awalnya Mira dimasukkan tanpa pemberitahuan ke sebuah grup WhatsApp. Nama grupnya Arisan Solehah. Anggotanya para ibu-ibu sosialita.
Mira sendiri mengenal Febri lewat Instagram. "Merasa aman karena ada teman dekat juga ikut, saya tertarik bergabung," ujarnya.
Dia begitu terkesan oleh sebuah kiriman foto dari Febri. "Foto sebuah karangan bunga yang dikirim seorang jenderal dari Mabes Polri di Jakarta," tambahnya.
Sejak November 2021, Mira mengikuti arisan senilai Rp25 juta. Dikocok setiap bulan lewat video call.
Namanya tak kunjung keluar. Pada akhirnya Mira merugi hingga Rp175 juta. "Kami sepakat, nama yang pertama keluar adalah bandar. Rupanya nama kedua sampai keenam semuanya fiktif! Hasil karangannya," bebernya.
Mira mulai kesulitan menghubungi Febri pada Mei 2022. "Karena ia menghilang, kami laporkan ke polisi," pungkasnya.
Para korban didampingi kuasa hukum M Ilham Fikri. Dia menyayangkan tidak adanya penyitaan barang bukti.
"Dari aset-aset terdakwa yang disebut dalam BAP, ternyata tak ada yang disita. Itu yang kami sayangkan," ujarnya.
Dari sembilan korban saja, kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar. "Saya berharap semoga uang korban bisa kembali," tambah Fikri.
Korban lainnya, Nurul Istiqomah mengingatkan, terdakwa kerap memamerkan barang-barang bermerek dan mahal.
Ia sudah coba bertanya kepada penyidik, kapan aset-aset terdakwa bisa disita, tetapi tidak ada jawaban pasti.
"Sampai hari ini kami belum menerima laporan, apa saja aset yang disita. Padahal kami berharap, lewat penyitaan itu uang kami bisa kembali," ujarnya.
Nurul menambahkan, putri terdakwa juga bergaya hedonis. Tinggal di sebuah apartemen dan kuliah di kampus ternama di Jakarta. "Kami menduga putrinya ikut menikmati aliran dana arisan. Tapi mengapa anaknya tak pernah dipanggil," tuduhnya.
Terpisah, jaksa Ira juga menyatakan, dari berkas yang dilimpahkan penyidik, tidak ada tertulis penyitaan aset. "Tidak ada sama sekali," tegasnya.
Yang menarik, dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku tidak memiliki anak. Bahkan mengaku tak mempunyai rumah.
"Kalau orang tua sudah meninggal. Dia juga mengaku tak memiliki anak. Tidak memiliki saudara, kakak atau adik. Kalau rumahnya, itu katanya milik orang tua," sebutnya.
"Saat ini fokus ke pemeriksaan saksi. Nanti dilihat saja, mungkin bakal muncul fakta-fakta baru," pungkas JPU.
Kasus ini berawal sayembara di media sosial. Kepada siapa saja yang bisa melacak keberadaan Febri, korban menawarkan hadiah sebuah sepeda motor.
Febri dibekuk pada 26 Juli. Dari sebuah apartemen di Malang, Jawa Timur. Sebelumnya ia menjadi buronan Polda Kalsel. (lan/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi