Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, mengatakan kedua pelaku tangkap polisi pada Selasa (11/10) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di depan markas pemadam BPK Charles,” katanya, Rabu (12/10). Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli togel.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 ribu dan satu dompet warna merah. Polisi juga mengamankan satu buah handphone merek Samsung warna gold dan satu buah ATM BNI warna abu-abu.
Kini MR dan MY diamankan di Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 jo 303 bis KUHP. (mal/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi