"Pelakunya berpindah-pindah. Tapi sudah kami ketahui keberadaannya di mana," beber Plt Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Kamaruddin kemarin (11/10).
Karena kepentingan penyelidikan, dia tak mau mengungkap lokasinya. "Dia berpindah-pindah tempat. Namun sudah diketahui. Kami upayakan secepatnya diamankan," jaminnya.
Tindakan persuasif dengan berkomunikasi lewat pihak keluarga pun kembali diupayakan.
"Sudah dua kali belum balik dan dia nggak pernah pulang, hidup stay di luar," sebut Kamaruddin.
Polisi sudah mengantongi nama pelaku, kepada media, hanya disebut inisialnya J. "Masih kami kejar. Meski kami berharap pelaku datang menyerahkan diri," tuturnya.
J diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video asusila di media sosial.
Pelaku mengunggah video dirinya tengah berhubungan badan dengan pelapor AS di sebuah hotel di Banjarmasin. Video berdurasi 24 detik itu sontak viral. J lantas dilaporkan AS ke polisi pada 14 September lalu.
Dalam ceritanya, J mengaku sakit hati dengan AS yang telah meninggalkan dirinya.
Video itu direkam pada bulan Maret lalu. Sekitar Mei, J mengancam AS, bahwa dia bakal menyebarkan video intim mereka. (mof/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi