Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Karena Adat, Bukan Berarti Praktik Judi Legal

Muhammad Helmi • Jumat, 2 September 2022 | 11:27 WIB
UNJUK RASA: Puluhan aktivis HMI mendatangi gedung DPRD HST, kemarin (1/9). FOTO : JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
UNJUK RASA: Puluhan aktivis HMI mendatangi gedung DPRD HST, kemarin (1/9). FOTO : JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BARABAI - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemarin (1/9). Pendemo memprotes arena judi di tengah aruh adat.

Puluhan mahasiswa itu menyuarakan empat tuntutan. Pertama, menolak praktik judi yang dipandang sebagai maksiat. Kedua, mendukung Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Aruh Adat.

Dalam pasal 16 ayat 1 ditegaskan, dilarang menggelar permainan judi, prostitusi dan kegiatan lain yang bisa merusak kesakralan aruh upacara adat.

Berikutnya, ketiga, meminta DPRD bersikap tegas. Terakhir, jika perda tersebut ternyata tidak ditegakkan, sebaiknya dihapuskan saja.

"Jangan sampai ada gelombang penolakan dengan massa yang lebih besar," kata Ketua HMI Barabai, Majidi Rahman.

Setelah berorasi di jalan, mahasiswa diajak masuk untuk berdialog di dalam rumah wakil rakyat.

HMI juga menyatakan dukungan atas penangkapan beberapa pemain judi dalam aruh adat di Kecamatan Hantakan, Rabu (31/8).

Ditahan untuk diperiksa, tapi tak lama. "Memang pada malam harinya ada belasan orang mendatangi mapolres. Meminta warga yang ditangkap dilepaskan," kata Kasat Intelkam Polres HST, AKP Mugiyono.

Menghindari gesekan, mereka dibebaskan. Tapi setelah meneken surat perjanjian untuk menghentikan perjudian. "Menyelesaikan masalah ini harus dengan pendekatan kemanusiaan dan terukur," ujarnya mengutarakan alasan.

Sementara di arena aruh, lapak-lapak perjudian sudah dibongkar. Kepolisian menjamin akan terus mengawasinya. "Dalam perjanjian, akan dibuat spanduk (larangan judi). Mudah-mudahan tidak ada lagi di HST," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD HST, Rachmadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda dan panitia aruh adat. Tujuannya, melarang perjudian selama aruh. "Bahkan pemkab memberikan bantuan sembako, sebagai dukungan terhadap acara aruh," ujarnya.

Sama-Sama Tahu
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah, Syahliwan meminta masyarakat adat tak dijadikan kambing hitam dalam polemik ini.

"Pesan kami: jangan sampai masyarakat menjadi kambing hitam. Kalau mau diusut, harus tuntas sampai ke akarnya," ujarnya kemarin (1/9).

Dia heran, lapak perjudian untuk meramaikan aruh adat sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemda dan kepolisian pun sudah tahu, tapi baru meributkannya sekarang. "Selama ini tidak ada penanganan serius," tambahnya.

AMAN pernah menggelar dialog bersama masyarakat adat setempat. Maka, Syahliwan meminta pemkab juga mendengarkan suara masyarakat adat.

"Cari tahu apa keinginan warga yang belum terpenuhi. Bisa jadi permainan (perjudian) yang disisipkan merupakan bentuk protes atas ketidakpuasan warga," duga.

Perihal sikap AMAN, dia meminta masyarakat adat dan panitia aruh untuk mematuhi hukum yang berlaku. "Indonesia adalah negara hukum, otomatis setiap warga harus tunduk dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Polres HST mengawasi aruh adat Dayak Meratus di Desa Murung B Kecamatan Hantakan, Rabu (31/8) petang.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi ingin memastikan tidak ada praktik perjudian berkedok acara adat di sana. "Kami mau melihat langsung untuk mengetahui aruh dalam rangka pelestarian budaya leluhur," katanya.

"Penyelenggaraan aruh adat tidak boleh disertai perjudian. Di mana masyarakat lain di daerah itu merasa keberatan dengan adanya perjudian," pungkas Sigit. (mal/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi
#Demo #Barabai