Polisi mengamankan seorang ibu, EW (38) dan putranya MF (21) pada Kamis (11/8) pukul 16.50 Wita di rumah.
"Adapun bapaknya, suami EW masih buron," ujar Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polres Tala AKP Sidik Supriyatno, Kamis (18/8) di Mapolres Tala.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya cukup banyak, yaitu 64 paket sabu. "Berat kotornya 46,49 gram, adapun berat bersihnya 33,73 gram," ucapnya.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya BJ. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tala dan anggota Opsnal Merah Putih melakukan penyelidikan dan mengamankan MF dan EW.
Sementara itu, EW mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar. "Barangnya diedarkan di sekitar tempat tinggal. Pembelinya ada tukang sadap karet," ujarnya, seraya mengaku jika barang tersebut milik sang suaminya. (sal/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi