Kejadian ini pun akhirnya ditangani polisi. Pasalnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini, sesuai pasal 351 KUHP.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi ketika dikonfirmasi, menyebut insiden ini terjadi di Jalan Sungai Salak Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.
"Waktu kejadiannya itu pada Kamis (21/7) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kardi.
Setelah melakukan pengusutan, terungkaplah bahwa memang ada indikasi masalah asmara segitiga antara pelaku dan korban. Korban adalah istri sah, sementara pelaku diduga sebagai pihak ketiga.
"Pelapornya orang tua korban. Sementara pelaku atau pihak terlapor adalah NH (34)," katanya.
Di hari kejadian kata Kardi, korban menyambangi NH. Setelah mengetahui jika suaminya punya hubungan asmara dengan NH. "Lalu keduanya cekcok hingga berujung perkelahian. Korban mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Atas kejadian ini, pelaku pun dijemput di satu tempat di wilayah Guntung Manggis, Landasan Ulin Banjarbaru. "Sekarang diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum," tuntasnya. (rvn/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi