Dalam perkara ini, pelaku Muhammad Daudi alias Dadau (23) menusukkan keris ke tubuh korban Amad (28).
Kamis (7/7), digelar reka ulang singkat. Diperankan oleh pelaku bersama anggota Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menuturkan, pelaku dan korban sebenarnya tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu di kafe pada malam yang nahas itu, Sabtu (2/7).
Mabuk berat setelah menenggak minuman keras, keduanya cekcok. “Dari pengakuan tersangka, mirasnya didapat dari kafe tersebut,” kata kapolres.
Polisi pun menyelidikinya, apakah selama ini kafe tersebut menjual minuman beralkohol ilegal. Menyalahi izin kafenya.
Saat ini, kafe itu masih ditutup dan diberi police line. “Kalau memang menyalahi izinnya, saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya,” tambahnya.
Pelaku memang residivis. Bahkan sudah dua kali masuk penjara gara-gara kasus senjata tajam dan penganiayaan.
“Ini yang ketiga, kasus pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Ernesto.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, hanya butuh lima jam bagi polisi untuk meringkus pelaku.
“Setelah kejadian (penusukan), ia sempat lari ke rumah temannya untuk menitipkan sajam. Lalu bersembunyi ke rumah orang tuanya di Desa Tirik. Nah, di sini ia kami tangkap,” bebernya.
Sementara Daudi mengaku menyesal telah membunuh Amad. “Saat keluar, mau balik lagi, korban menahan saya. Berteriak sampai tiga kali. Saat itu saya emosi dan langsung menusuknya,” ceritanya. (dly) Editor : Muchlisin Asy'ari