Tersangka itu Supandi (66) alias Ikas yang tinggal di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Prosesi pembebasan Supandi dilakukan di kantor Kejari Tabalong. Rompi dengan tulisan tahanan pun dilepas. Berkas bukti pembebasannya pun diserahkan jajaran kejaksaan kepadanya.
Kejari Tabalong menghentikan tuntutan dan membebaskannya berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya itu mereka ajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Ridosan menjelaskan proses keadilan restoratif ini sebelumnya dilakukan mediasi antara tersangka dengan korban.
Kajari dan jaksa penuntut umum memediasi antara tersangka dengan korban yang disaksikan suami korban, kepala Desa Kasiau, dan penyidik dari Polres Tabalong. Hasilnya, ternyata korban memaafkan perbuatan tersangka kepadanya. Apalagi antara korban dan tersangka rumahnya berdampingan. Jadi tidak enak di antara mereka. "Supaya mereka bisa hidup rukun dan tertib," katanya.
Supandi sangat senang atas penghentian penuntutan dan pembebasan dirinya. "Senang sudah bebas. Kejaksaan terima kasih," ucapnya.
Saat melakukan tindakan penganiayaan, Supandi mengaku terbawa emosi. Terlebih ketika korban Rusmiati melawannya. Lalu memukul bagian ulu hati hingga terluka memar enam sentimeter.
Setidaknya, Supian sempat merasakan masa tahanan selama satu bulan lamanya untuk menjalani proses penyelidikan kasusnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabalong. Setelah menjalani proses penyelidikan dan hampir menjadi narapidana, Supandi sudah tidak lagi marah. Bahkan, dia pun bertobat. "Damai sudah," cetusnya.(ibn/yn/dye) Editor : Arief