Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

SAH, Tersangka Baru Sengketa Sawit

Arief • Rabu, 6 April 2022 | 05:08 WIB
SENGKETA SAWIT: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola M Hamidun Noor membeberkan tersangka baru terkait kasus tukar guling tanah yang terjadi di KUD Jaya Utama dengan Desa Kolam Kanan.
SENGKETA SAWIT: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola M Hamidun Noor membeberkan tersangka baru terkait kasus tukar guling tanah yang terjadi di KUD Jaya Utama dengan Desa Kolam Kanan.
MARABAHAN - Sengketa sawit plasma antara warga, Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, dan PT ABS berupa tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama, akhirnya Kejaksaan Negeri Batola kembali seret satu nama tersangka, setelah sebelumnya MI (Kepala Desa Kolam Kanan Periode Tahun 2008 - 2014) yang menjadi tersangka. Kali ini Kejari Batola tetapkan SAH sebagai tersangka.

"Pada Rabu 30 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan ekspose perkara terkait ini. Dari hasil ekspose dapat disimpulkan dan ditetapkan inisial SAH sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola M Hamidun Noor, Selasa (5/4).

Hamidun mengungkapkan, dalam pelaksanaan ekspose penetapan tersangka terhadap SAH, sudah terpenuhi dari segi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Perbuatan melawan hukumnya terpenuhi dari tukar guling tanah karena proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosuder yang benar. Hanya diketahui sampai dengan ditingkat Kecamatan, dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya.

Lebih jauh hamidun membeberkan, dari peralihan hak tanah tersebut digunakan bukan untuk kepentingan umum atau bukan dilakukan atas nama KUD Jaya Utama. Tetapi, diberikan atas nama SAH sebagai pribadi dan tanah yang ditukar gulingkan tersebut masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

"Perbuatan peralihan hak guna tanah tersebut bertentangan dengan Pemendagri No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9 dan pasal 15 ayat 1,2, dan 3," ujar Hamidun.

Atas dugaan ini, SAH dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bar) Editor : Arief
#Sengketa Lahan #Sawit