Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan.
Lokasi yang dicurigai, ternyata masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Misalkan di Banjarmasin Timur adalah Terminal Kilometer 6 dan Jalan Pramuka.
Lalu di Banjarmasin Utara di Jalan Cendana, Kayu Tangi dan Jalan Pangeran Hidayatullah.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, petugas menemukan tiga warung makan yang melanggar aturan jam buka pada bulan Ramadan.
"Satu di terminal, satu di Jalan Pramuka dan satu lagi di Cendana," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi kepada awak media.
Pihaknya juga mencurigai sejumlah warung. Yang kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Antisipasinya, anggota akan diturunkan untuk memantau warung-warung yang diduga melanggar aturan perda. "Kita pantau terus," katanya.
Soal temuan di atas, Mulyadi heran, apakah pemilik warung memang benar-benar tidak tahu atau hanya berpura-pura. Yang jelas, sebelum memasuki bulan puasa, surat edaran tentang Perda Ramadan sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Bahkan petugas juga sudah menyebar dan menempelkan surat edaran tersebut ke warung-warung agar diketahui masyarakat. "Entah kenapa masih ada warung yang buka, yang jelas, kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan perda tersebut," ucapnya.
Lalu bagaimana pemilik warung yang ditemukan melanggar perda?
Mulyadi menyatakan akan melanjutkan prosesnya. Tapi ia belum tahu apakah mereka dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) atau cukup diberi peringatan saja.
"Hari ini ada tiga yang kami dapatkan nanti kami proses lebih lanjut, apakah nantinya akan dikenakan tipiring atau hanya diberi peringatan, kita lihat hasil pemeriksaan nanti," jelasnya.
Dalam perda, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. "Kalau kedapatan lagi, akan disanksi tipiring," tutupnya. (gmp/fud) Editor : Arief