Tak main-main, korban atas nama Alfiannor (pensiunan PNS), warga Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo membenarkan, pihaknya telah menangani dan meringkus pelaku penggelapan dan penipuan atas nama Windi Hidayat.
Korban melapor di Polsek Amuntai Selatan. Ia telah menyerahkan uang ke pelaku agar anaknya dapat bekerja di PDAM HSU.
Penyerahan pertama, Jumat tanggal 20 November 2020 lalu. Lokasi penyerahan dana awal sebesar Rp 55 juta di Perumahan Citra Faqih Sentosa Desa Teluk Paring RT 04 Kecamatan Amuntai Selatan.
Windi kembali meminta dana Rp 5 juta pada tanggal 28 Januari 2021, dan kembali korban memenuhi permintaan tersebut.
"Karena anak korban tak kunjung bekerja, terlapor pada 19 Agustus 2021 meminta dana untuk dikembalikan. Tersangka berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp 60 juta," katanya, Kamis (10/3).
Namun, tak pernah ada itikad pelaku untuk mengembalikan dana. Akhirnya Windi Hidayat diamankan tim Jatanras pada 5 Maret 2022 lalu. (mar) Editor : Arief