Warga desa datang dengan beberapa poster bertuliskan tuntutan pemberhentian kepala desa. Seperti “Turunkan Kades Arogan”, “Kami Bosan di Pecah Belah”, “Utang Desa Rp 377.110.000”, dan lainnya.
Salah seorang pendemo, Syamsianur, menyampaikan 8 alasan mereka meminta Kepala Desa Kolam Kanan diberhentikan. Seperti, adanya sikap arogan dan memusuhi, serta tidak mau membuatkan surat keterangan yang diperlukan warga. Sebab, warga tersebut bukan pendukungnya saat Pilkades.
“Adanya sikap pilih kasih kepada warga dalam pembagian jatah kapur untuk lahan pertanian yang hanya dibagikan kepada para pemilih dan pendukung saja. Adanya postingan yang ditulis di media sosial yang bernada menakut-nakuti dan mengancam warga yang terkesan tidak mendukung dan berseberangan politik dengan kepala desa, sehingga warga resah,” ucapnya.
Setelah menyampaikan orasinya, aparat kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa dipimpin Kabag Ops Polres Batola AKP Widi menyampaikan pesan Bupati Batola Noormiliyani.Beberapa perwakilan diminta dipersilakan menemui. Maksimal 10 orang saja.
Pertemuan terbatas untuk penyampaian aspirasi digelar dan cukup singkat. "Kami harapkan permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Kami sudah sampaikan kepada bupati," ucap Syamsianur.
Bupati Batola Noormiliyani usai menerima aspirasi masyarakat berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan hati ringan. Mudah-mudahan hasil akhirnya bisa diselesaikan sebelum bukan Ramadan.
"Tidak mungkin langsung kami sampaikan di sini. Kami belum verifikasi semuanya. Yang pasti ada langkah-langkah yang kami lakukan," ujarnya.
Terkait permasalahan di Desa Kolam Kanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batola Mochammad Aziz berjanji akan menindaklanjuti. Ia sudah meminta Inspektorat untuk melakukan Riksus (pemeriksaan khusus). "Dalam waktu dekat, kami juga akan menggali informasi dari tokoh masyarakat dan BPD setempat," tegasnya.
Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat dihubungi melalui WhatsApp, mempersilakan warga menyampaikan aspirasi. "Negara menjamin dan memberikan kebebasan hak bagi seluruh warga untuk mengemukakan pendapat di depan umum," ucapnya.
Endang menilai aksi tersebut sebagai wujud dari demokrasi. Namun, harus menggunakan cara-cara yang betul. Sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan aturan yang berlaku. (bar) Editor : Arief