Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bongkar Gudang Penimbunan 31.320 Liter Minyak Goreng

Arief • Rabu, 9 Maret 2022 | 09:07 WIB
LEPAS BALON : Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud Ristek, Dr Iwan Syahril saat melepas balon pertanda puncak Hari Jadi ke-
LEPAS BALON : Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud Ristek, Dr Iwan Syahril saat melepas balon pertanda puncak Hari Jadi ke-
BANJARMASIN - Pantas saja kelangkaan minyak goreng tak kunjung selesai. Ternyata ada saja ulah pengusaha nakal yang berusaha menimbun minyak goreng saat masyarakat kesusahan.

Kemarin pagi, Ditreskrimsus Polda Kalsel meluncur ke sebuah gudang di Jalan Gubernur Subarjo. Setelah diperiksa, di dalam gudang ditemukan seribu dus minyak goreng kemasan berbagai merek. Barang-barang ini sengaja ditimbun oleh pelaku berinisial Z. "Setelah dihitung totalnya 31.320 liter," ucap Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifai dalam keterangan persnya, Selasa (8/3) kemarin.

Rifai merinci, minyak goreng yang disita, merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswel 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.Totalnya 16.850 pcs atau 31.320 liter.

Terungkapnya penimbunan minyak goreng ini, berkat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Semula petugas mengira gudang tersebut adalah distributor minyak goreng, ternyata setelah diperiksa minyak goreng yang ditemukan memiliki berbagai merek."Bukan distributor, tapi memang pelaku usaha yang sengaja menimbun," katanya.

Lantas bagaimana modus operandi dan kemana saja pemasarannya, Rifai belum bisa menjelaskan lebih detail. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Pengakuan pelaku, barang tersebut ditimbun sudah setahun lalu dengan alasan tidak laku.

Namun penyidik tak percaya begitu saja. Dilihat kondisi barangnya masih baru dan layak jual, alasan pelaku tak masuk akal. Apalagi kondisi sekarang minyak goreng sulit ditemukan dipasaran. "Pemeriksaan awal, pelaku tidak mengantongi izin distributor atau izin gudang, ada kemungkinan sengaja menimbun," tandasnya.

Dia menyayangkan ada oknum pelaku usaha yang memanfaatkan momen kelangkaan tersebut untuk mengambil keuntungan, padahal pemerintah sudah jelas memberikan peringatan jangan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). HET sudah ditentukan Rp14.000 per liter.

Pelaku Z dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 11 Ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015."Dijerat dengan UU Perdagangan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar," tegasnya.

Rifai mengingatkan, kepada pelaku usaha atau siapapun jangan coba-coba untuk menimbun bahan pokok terlebih jelang Ramadan dan Lebaran. Karena Polisi bersama instansi akan gencar melakukan operasi pasar.

"Kita koordinasi dengan instansi terkait, biar lebih masif, sehingga puasa dan lebaran tidak ada kelangkaan dan kenaikan harga, kalau ada akan ditindak tegas," cetus Rifai.(gmp/by/ran)

Photo
Photo
Editor : Arief
#Minyak Goreng