"Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas nanti," kata Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono yang diwakili Kabag Bin Ops Ditlantas AKBP Toton P Wardana, belum lama ini.
Yakni pengemudi kendaran bermotor yang menggunakan ponsel. Melanggar pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Dikenakan Pasal 281 UU LLAJ.
Berboncengan lebih dari satu orang, dikenakan Pasal 292 UU LLAJ. Lalu tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), pelanggar dikenakan pasal 291 UU LLAJ.
Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol. Pasal yang dikenakan adalah 131 UU LAAJ.
Kendaraan yang melawan arus jalan dijerat dengan pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Terakhir, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dikenai pasal 289 UU LLAJ.
Agar lebih siap, personel dibekali latihan pra operasi, digelar beberapa hari yang lewat. Supaya selama dua pekan operasi, angka kecelakaan bisa turun dan tingkat ketertiban bisa naik.
"Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, tentu di masa pandemi ini juga memaksimalkan upaya penanggulangan COVID-19," tutup Toton. (gmp/fud) Editor : Arief