Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Serikat Buruh Serbu Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru

Arief • Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:31 WIB
MENGELUH: Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI) Tri Winarno mendatangi Disnakertrans Kotabaru untuk menyampaikan tuntutan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang sedang berpolemik.
MENGELUH: Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI) Tri Winarno mendatangi Disnakertrans Kotabaru untuk menyampaikan tuntutan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang sedang berpolemik.
KOTABARU - Serikat Pekerja di Kabupaten Kotabaru menginginkan pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berpolemik karena terkait JHT (Jaminan Hari Tua). Mereka menyampaikan tuntutan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabaru, Kamis (17/2)

Menurut mereka, peraturan yang dikeluarkan menteri tersebut sangat mencederai buruh. Pertama, terkait iuran JHT 2% dari gaji yang dibayarkan pekerja setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Di aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 itu juga jadi polemik terkait jaminan hari tua baru boleh dicairkan uangnya pada saat usia 56 tahun.

Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI), Tri Winarno menyatakan mewakili buruh di Kotabaru meminta peraturan ini tidak hanya direvisi karena sudah sangat kelewatan. Ini harus dicabut.

“Kami sangat dirugikan dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 ini. Ini merupakan hak kami,” tegasnya.

“Kami sangat miris dengan kawan-kawan kami banyak yang di PHK. Malah JHT baru bisa keluar di umur 56. Padahal itu bisa dijadikan modal, malah ditahan oleh negara,” lanjutnya dengan lirih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabaru, Sugian Noor mengatakan pada prinsipnya mereka sepaham dengan apa yang dikeluhkan kaum buruh sekarang. Apalagi berkenaan dengan kesejahteraan. “Kami secepatnya akan membuat pengantar untuk keluhan dan masukan ini. Kami kirim ke kementerian,” katanya.

Sugian Noor meminta sama-sama menjaga keamanan agar kondusif di lapangan. “Saya tahu betul, Kotabaru ini karyawannya sangat banyak. Jadi saya tidak bisa membayangkan kalau demo seperti apa,” ungkapnya.

Salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan juga sangat kecewa dengan keluarnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua tersebut. Apalagi sebelum terpilih menjadi anggota DPRD, Rabbiansyah juga dulunya adalah buruh. “Saya mengutuk keras kebijakan ngaco dari Kementerian Ketenagakerjaan yang lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh. Lebih baik Menteri Ketenagakerjaan undur diri saja sudah, daripada kebijakannya selalu memberangus hak buruh,” tegas Rabbiansyah saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, kemarin.(jum/yn/dye) Editor : Arief
#JHT #Demo Buruh