“Satu pelaku lainnya RT (30), warga Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo, Kamis (17/2).
Korbannya adalah Andika (33), warga Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai. Kejadian berawal pada pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku datang ke rumah korban di Jalan H M Syarkawi, Kompleks Bulau Indah untuk meminjam mobil selama satu hari. “Tanpa curiga korban meminjamkan mobilnya karena mereka berteman,” lanjutnya.
Namun, setelah tiga hari berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pelaku juga tak bisa dihubungi. Andika menganggap mobilnya telah dibawa kabur, akhirnya dia lapor ke polisi.
“Pelaku pertama langsung diringkus bersama mobil yang dibawa. Setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada satu tersangka lagi,” bebernya. (mal) Editor : Arief