Di Kejari Martapura, mereka saat ini sudah menerima satu laporan dugaan mafia tanah. "Warga yang melapor sementara dari Kecamatan Gambut," kata Staf Bagian Laporan Pengaduan pada Kejari Martapura, Sulis, kemarin.
Dia mengungkapkan, pihaknya sekarang masih menelaah laporan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti lebih lanjut. "Mafia tanah kini memang jadi sasaran kami. Imbauan juga kami sebarluaskan ke daerah yang rawan akan ulah mafia tanah Mas," paparnya.
Selain di Kejari Martapura, imbauan terkait mafia tanah juga dipasang di Kantor Kerjari Banjarbaru. Imbauan itu bertuliskan "Laporkan! Jika Anda Mengetahui/Menjadi Korban Mafia Tanah" lengkap dengan hotline aduan 081914150227.
Dikonfirmasi terkait baliho itu, Kasi Intel Kejari Banjarbaru Nala Arjunto mengatakan, pemasangan imbauan terkait mafia tanah arahan langsung dari Kejaksaan RI. "Pemasangannya serentak se-Indonesia, perintah dari pusat," katanya.
Menurutnya, imbauan tersebut berfungsi untuk memberikan ruang kepada masyarakat apabila menjadi korban mafia tanah. "Karena masyarakat bisa melapor ke nomor yang ada di baliho," ujarnya.
Lalu apakah sudah ada yang melapor terkait kasus mafia tanah? Nala menyebut hingga saat ini di Banjarbaru belum ada. Namun, dengan adanya imbauan maka kemungkinan ke depannya ada. "Karena korban mafia tanah pasti ada. Semisal, kasus Nirina Zubir," sebutnya.
Dia mengimbau agar masyarakat langsung melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya mafia tanah. "Pelaporan bisa datang langsung ke kantor Kejari, dan kami bertindak sesuai dengan koridor hukum acara," imbaunya. (ris/by/ran) Editor : Arief