BANJARMASIN - Warga Pasar Batuah yang menolak digusur mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin di Jalan Hasan Basry, kemarin (26/1) siang.
Didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel, mereka meminta salinan proposal revitalisasi Pasar Batuah yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan.
"Lewat surat itu nanti bisa dipelajari dari kaca mata hukum," kata Ketua LBH GP Ansor, Sya'ban Husin Mubarak.
Dalam rencana pembongkaran dan pembangunan ulang pasar di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur itu, pemko hanya memberikan ganti rugi kepada pedagang.
Sementara warga yang bermukim di tengah pasar, tali asih saja tak diberikan. Alasannya, mereka menduduki tanah milik pemerintah.
Ditekankan Sya'ban, sebelum pasar dibangun tahun 1963, Kampung Batuah sudah lebih dulu berdiri. Sementara sertifikat tanah pemko baru diterbitkan tahun 1995.
Menurutnya, perlu pencocokan data. Karena dari tanah seluas 7.300 meter persegi, hanya 20 persen untuk lapak dan kios pasar. Selebihnya adalah permukiman.
"Sebenarnya kami ingin bertemu dengan kepala dinas, tapi beliau sedang ada kegiatan di luar. Tapi surat sudah diserahkan ke stafnya. Ditunggu satu dua hari lagi. Nanti perkembangannya ditanya lagi," tutupnya.
Dihubungi Radar Banjarmasin via telepon, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengaku harus membaca dulu surat yang diserahkan kuasa hukum warga.
"Jadi belum bisa berkomentar banyak. Saya belum ke kantor," kata Tezar. (gmp/at/fud)