Cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan, serta ekosistem yang ada di laut. Saat cantrang beroperasi, hasil tangkapannya bukan hanya ikan semata. Tetapi menangkap semua ukuran biota yang ada di laut. Ini bisa mengancam keberlanjutan dari biota laut.
“Nelayan dilarang keras menggunakan alat tangkap cantrang. Kegiatan seperti itu sangat merugikan nelaya,” tegas Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Rabu (26/1).
Mereka yang menggungkan cantrang, lanjut dia, telah melanggar ketentuan yang ada. Yaitu melakukan penangkapan ikan secara tidak benar. "Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan. Karena bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan," ujarnya.
Jika ditemukan ada yang menggunakan alat tersebut, tambah dia, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak main-main. Kami mempunyai dasar mengeluarkan iimbauan tegas tentang larangan kapal cantrang ini,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Adapun ancamannya, sesuai Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009, bbagi kapal cantrang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 48 KUHP, bagi kapal penampung ikut terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kapal cantrang yang sedang beroperasi di perairan Kotabaru agar cepat melaporkan ke jajaran Polres Kotabaru,” pintanya. (jum) Editor : Arief