Hal itu diketahui ketika jajaran Polres Tabalong menggelar press rilis di halaman Mapolres Tabalong, Senin (24/1), terkiat tersangka berinisial YD (49) warga Tabalong dengan korbannya anak kandungnya sendiri berusia 15 tahun.
Setidaknya hasil penyidikan jajaran kepolisian mendata terjadi sejak tahun 2019 lalu hingga pada 11 Januari 2022. Kemudian, dilaporkan pada 17 Januari 2022.
"Aksi tersangka ini dilakukannya kurang lebih di kurun waktu tiga tahun,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.(ibn) Editor : Arief