Penyitaan ini berdasarkan hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Wahid, berlangsung dari tahun 2017 sampai 2021.
Dari pengamatan di lokasi, sejumlah bangunan dan gedung yang disita tersebar di Kelurahan Paliwara. Diantaranya satu unit rumah toko, bangunan klinik dalam tahap pembangunan, dan sebidang tanah di Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara.
Plang KPK juga terlihat di Jalan Suwandi Sumarta, Desa Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah. Sebuah bangunan walet yang juga diduga milik Abdul Wahid.
Penyidik KPK melakukan pemasangan plang dimulai di Jalan Pambalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (10/1), lebih kurang pukul 22.30 Wita.
"Bangunan ini perluasan klinik. Info kami dengar, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang dilakukan Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid," kata Dani, warga sekitar.
Saat dilakukan penyitaan aset, KPK dikawal ketat anggota Polres HSU. Di jalan akses masuk gedung klinik juga terpasang plang bertuliskan KPK dengan penegasan "Tanah dan bangunan ini telah disita KPK, dalam tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Wahid'.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK mengatakan, pihaknya hanya meminjamkan tempat untuk tim KPK, termasuk dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan di daerah ini.
"Anggota kami hanya melakukan pengawalan saat KPK melakukan tugas penyelidikan dan pengembangan kasus," singkatnya.
Untuk diketahui, sejak 5 Januari 2022 tadi, tim KPK kembali memanggil sejumlah saksi. Baik pejabat, kontraktor, ASN dan pengusaha. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana TPPU yang dilakukan tersangka. (mar) Editor : Arief