Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Tiga Desa Sampaikan Dua Permintaan ke Gedung Dewan

Arief • Rabu, 12 Januari 2022 | 10:53 WIB
ASPIRASI: Warga dari tiga desa datangi Kantor DPRD HST untuk menyampaikan aspirasi. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN)
ASPIRASI: Warga dari tiga desa datangi Kantor DPRD HST untuk menyampaikan aspirasi. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN)
BARABAI- Puluhan Warga dari tiga desa di Hulu Sungai Tengah (HST) mendatangi kantor DPRD HST, Selasa (11/1) sore. Mereka menilai pelantikan Pembakal di HST terkesan terburu-buru. Pasalnya, dari 150 desa, ada lima desa yang ternyata masih bersengketa di pengadilan.

Sambil menenteng kertas karton dengan berbagai macam tulisan, warga ingin aspirasinya didengar.

Akhirnya, mereka diizinkan masuk ke gedung dewan untuk berdialog dengan damai. Ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama warga menuntut agar kepala desa yang sudah dilantik tapi masih bersengketa tidak boleh menjabat sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan Barabai.

Kedua, warga meminta kepada Bupati HST, Aulia Oktafiandi untuk tidak menyerahkan surat keputusan (SK) sebagai kepala desa terpilih. “Kami mohon bapak dewan menyampaikan ini kepada bupati,” kata koordinator aksi, Eka Yuliadi, saat berdialog bersama anggota dewan.

Lima desa yang masih bersengketa yaitu Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Desa Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara, Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan dan Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa.

Penasihat Hukum dari desa yang bersengketa, Fuad Syakir mengatakan, saat ini proses persidangan di pengadilan masih berlangsung. Dirinya menanyakan kenapa pelantikan Pembakal tetap digelar. “Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan kenapa sudah ada pelantikan,” ujarnya yang hadir dalam dialog.

Menurutnya, persidangan bahkan belum sampai tahap pembuktian. Namun pelantikan justru terus berjalan. “Percuma kami bolak-balik pengadilan. Ternyata pembakal yang bersengketa tetap dilantik,” terangnya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan HST, Ainur Rafiq mengatakan, proses pelantikan para pembakal sudah sesuai dengan Permendagri tahun 2015 dan perubahan Perda No 9 Tahun 2015 tentang pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di HST. Dalam Perda itu disebut pelantikan tidak boleh lebih 1 bulan dari penetapan hasil Pilbakal.

Pemerintah berkomitmen, apapun nanti hasil keputusan yang dikeluarkan pengadilan tentang sengketa tersebut akan dipatuhi oleh pemerintah. “Jika pembakal yang bersengketa terbukti salah maka akan dilakukan Pilbakal ulang. Jadi, bukan pemenang suara terbanyak kedua yang naik. Mekanismenya seperti itu,” katanya, menjawab keluhan warga.

Lantas mengapa ada pelantikan? “Karena hasil Pilbakal sudah ditetapkan oleh bupati. Bukan pelantikan tergesa-gesa. Kita hanya ingin ada kepastian hukum terhadap mereka yang sudah ditetapkan. Tidak ada larangan pelantikan walaupun proses pengadilan masih berjalan,” jelasnya. Dalam dialog ini para anggota dewan Komisi I menengahi antara warga dan pemerintah HST. (mal) Editor : Arief
#Pemilihan Kepala Desa Pilkades #Demo Warga