Sebagai pengingat, ketika masih diberlakukan PPKM beberapa waktu lalu, Satpol PP setidaknya sudah tiga kali menertibkan pasangan tak sah di kawasan hutan kota tersebut.
Menurut laporan Satpol PP Banjarbaru, terbaru pihaknya kembali menertibkan lima pasangan dengan kasus serupa di hutan pinus. Praktiknya sama: bermesraan dan rebahan di dalam ayunan gantung atau hammock.
"Kita berawal dari aduan masyarakat bahwa ada terlihat sejumlah pasangan remaja yang bermesraan dan melakukan hal tak patut di hutan pinus. Saat dicek, benar kita dapati lima pasangan," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Kepala Bidang Tibum dan Tranmas, Rudi.
Penertiban ini tegas Rudi atas dasar jika pasangan-pasangan ini dinilai mengganggu ketertiban umum. Terlebih katanya sering jadi keluhan masyarakat atau pengunjung disana.
"Kita sudah beberapa kali melakukan penertiban di sana. Tindaklanjutnya mereka dibawa ke Mako Satpol PP lalu dipanggil orang tuanya," tegasnya.
Meski begitu, ia mengklaim dari pendataan yang dilakukan, bahwa pasangan yang tepergok diketahui bukan warga Banjarbaru. "Dari luar Banjarbaru kebanyakan."
Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kata Rudi sebenarnya bisa saja diterapkan kepada pasangan yang tepergok.
Namun hanya saja untuk diawal, pihaknya tegas Rudi lebih mengedepankan pembinaan dan dibubuhi surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Tapi jika kedapatan mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas karena ini masuknya menyalahi Perda," tutupnya yang memastikan akan terus melakukan pemantauan di kawasan sana. (rvn/ij/bin)
Editor : Arief