BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, digerebek polisi pada Selasa (9/3) malam.
Di sana, polisi menangkap Hery Yusnindar alias Bule, 42 tahun. Dari tangannya, disita 24,23 gram sabu yang dibungkus dalam 11 paket kecil.
Penangkapan diawali laporan warga yang curiga dengan kegiatan mencurigakan di rumah nomor 72 tersebut.
"Anggota lidik ke lokasi, ada tanda-tanda peredaran narkotika. Lalu, malam itu kami sepakati untuk menggerebeknya," kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Putra Perdana, (14/3).
Butuh usaha untuk menggeledah rumah itu. "Di bagian belakang rumah, baru ada hasil. Sabu disembunyikan di kotak kacamata," sebutnya.
"Kami juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta. Diduga hasil mengedar," tambahnya.
Selain itu, juga disita timbangan digital dan peralatan pembungkus. "Kami akan korek lebih dalam untuk mengetahui sumber sabu," tutupnya. (lan/fud/ema)
Editor : Arief