AMUNTAI - Akibat melakukan penipuan, Rony Fitriadi harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), setelah di gelandang Unit Jatanras.
Pekerja serabutan yang beramatkan di Jalan Candi Agung No 56 RT.02 Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah dibekuk di Desa Tangga Ulin Hilir, Rabu (23/1) pukul 20.00 Wita tadi. Saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah.
Kapolres HSU AKBP, Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim, Ipda Riyanda P Utama membeberkan penangkapan tersangka atas dasar laporan salah satu warga yang tak terima dirinya ditipu dengan modus atas pengurusan surat tanah atau balik nama.
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan pada pelapor," ujar Alumni Akpol tersebut, Jumat (25/1).
Akibat aksi yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku digiring ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut, terkait motif yang dilakukan untuk menipu," tandasnya. (mar)
Editor : Arief