BANJARMASIN - Jumlah pecandu yang ditangani seksi rehabilitasi BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Banjarmasin menurun drastis. Penurunan bahkan mencapai 50 persen. Dampak dari berkurangnya peredaran pil Carnophen.
"Apakah banyak yang ditangkap dan direhab lalu BNNK dianggap berprestasi? Tidak, saya justru berharap angka-angkanya terus menurun," kata Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Normawati, kemarin (26/12) dalam konferensi persnya.
Disebutkannya, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah merehab 117 pecandu. Bandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai 217 pecandu. Perihal usia pecandu, dia enggan merincikan.
Normawati menekankan, penurunan itu merupakan efek dari kebijakan pemerintah. Yang telah memasukkan Carnophen alias Zenith ke dalam narkotika Golongan I sejak April lalu.
Itu kabar bagus. Mengingat Carnophen terus merajalela di Kalsel dalam beberapa tahun terakhir. "Anak-anak muda yang senang menenggak Carnophen sekarang ketakutan. Hukuman penjaranya minimal empat tahun lho," tukasnya.
Dulu, Carnophen hanya digolongkan sediaan farmasi ilegal. Ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Kini, penindakannya menggunakan jerat UU Narkotika yang lebih tegas dan keras.
Mengenai prosedur untuk mengikuti program rehab, syaratnya sebenarnya mudah. Datang ke BNNK dengan kesadaran sendiri. Serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada petugas.
"Dan dijamin gratis! Di sini kami sediakan dokter dan psikolog. Biaya rehab sepenuhnya ditanggung oleh negara," tukasnya.
Normawati menegaskan, mereka yang datang ke BNNK untuk memohon rehab, diberi jaminan perlindungan oleh undang-undang. "Tidak akan ditangkap. Orang yang bertekad sembuh, kok malah kami penjarakan. Justru harus diobati," tegasnya.
Jadi, jangan menunggu overdosis atau ditangkap polisi baru terpikir untuk rehab. "Sekalipun ada penyelidikan, misal dari mana barang diperoleh, sebatas untuk data internal kami saja. Saya jamin dilindungi," pungkasnya.
Jika rehabilitasi mengalami penurunan, pengungkapan kasus justru mengalami kenaikan. Tahun 2017, hanya dua kasus yang berhasil diungkap BNNK Banjarmasin. Tahun 2018, bertambah sedikit menjadi tiga kasus.
"Tiga kasus dengan lima orang tersangka. Semuanya merupakan bandar sabu. Yang kami pancing dengan pembelian oleh petugas yang sedang menyamar," beber Kasi Pemberantasan BNNK Banjarmasin, Kompol Syamsudin.
Penangkapan terjadi pada 26 Februari di Banjarmasin Utara dengan tersangka P dan HB. Lalu 9 Maret di Banjarmasin Barat dengan tersangka IF. Dan terakhir pada 12 September di Banjarmasin Timur dengan tersangka ISB dan DWA. (fud/at/nur)
Editor : Arief