Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pelaku Penganiayaan Anak Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya....

Arief • Sabtu, 15 September 2018 | 12:44 WIB
pelaku-penganiayaan-anak-berhasil-dibekuk-ini-tampangnya
pelaku-penganiayaan-anak-berhasil-dibekuk-ini-tampangnya

BANJARBARU – Pelaku penganiyaan anak di bawah umur, Erlangga alias Angga (18) akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Banjarbaru Kota. Angga dibekuk pada Kamis (13/9) pukul 11.00 Wita di area pusat kota.


 Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasubnit II Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Aiptu Syarifudin. Pelaku saat dibekuk tidak melakukan perlawanan.


“Berjalan lancar, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan,” ungkap Aiptu Syarifudin.


 D i t e r a n g k a n n y a , pelaku ini merupakan seorang juru parkir harian di kawasan kota Ba n ja r b a r u . A n g ga dikenal sebagai sosok yang dikenal sebagai preman di kalangan anak-anak sekolah wilayah Banjarbaru kota.


 “Dia cukup ditakuti oleh anak-anak sekolah, karena katanya sebagai preman, badannya juga dipenuhi dengan tato, ciri ini juga yang turut memudahkan kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.


Sebelum terjadinya penangkapan. Angga dilaporkan oleh orang tua siswa salah satu SMP di kota Banjarbaru ke Polsek Banjarbaru Kota beberapa hari belakangan. Dalam laporan tersebut, orang tua mengadukan bahwa buah hatinya menjadi korban penganiyaan seorang preman.


 “Awalnya salah seorang teman dari pelaku yang juga satu sekolah dengan korban ini punya masalah, lalu Angga yang terkenal emosian akhirnya mengambil hati dan mendatangi korban,” paparnya.


Kemudian saat pertemuan tersebut. Angga langsung melakukan penganiyaan. “Korban ditendang berkali-kali sampai mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian badan,” tambahnya.


 Akibat perbuatan Angga. Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro mengatakan kalau pelaku akan dikenakan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Pelaku akan kami kenalan pasal 80 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (rvn/al/ram)

Editor : Arief