TANJUNG - Jainudin alias Tuyul (28) warga Desa Mangkusip RT 04 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Polres Tabalong sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ia ditangkap karena menggodol emas, satu gelang emas besar berat 100 gram, satu kalung besar berat 100 gram, satu kalung mekah berat 13 gram, satu liontin mekah berat 2 gram, satu gelang rantai berat 100 gram dan satu telpon genggam layar sentuh.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubag Humas Polres Tabalong, Iptu Ibnu Subroto, menjelaskan, pengungkapan ditangkapnya pria pengangguran ini di warung remang-remang Km 42 Pasar Panas Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
"Unit Jatanras Polres Tabalong dan unit Reskrim Polsek Tanta menangkapnya pukul 23.30 WIB," katanya.
Korban sendiri melaporkan masalah ini pada Minggu 27 Mei 2018 lalu, ketika mengetahui pintu samping rumahnya terbuka sepulang salat subuh di musala. Ternyata tas tempat perhiasan emas miliknya lenyap.
Rumah korban sendiri ternyata merupakan berada di desa yang sama dengan pelaku. Namun berada di RT 5. (ibn)