RANTAU - Dua orang kurir Carnophen diamankan oleh anggota kepolisian Mapolsek Tapin Utara di Jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil yang masuk Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (8/4) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua orang itu bernama Na (28) dan Am (24) yang sama-sama warga Hulu Sungai Utara, yang diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang mau melakukan transaksi obat terlarang.
"Dari tangan pelaku kami menemukan 3000 butir obat Carnophen yang disimpan dibawah jok sepeda motor," ungkap Kapolsek Tapin Utara Iptu Salahuddin Kurdi, Minggu (9/4) saat press release. (dly)
Editor : Muhammad Helmi