Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berkas Perkara Haji Itab Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arief • Jumat, 9 Februari 2018 | 14:05 WIB
berkas-perkara-haji-itab-dilimpahkan-ke-kejaksaan
berkas-perkara-haji-itab-dilimpahkan-ke-kejaksaan

BANJARBARU - Kasus wali palsu M Said Attap Tazani alias Haji Itab sebentar lagi akan naik ke babak baru. Berkas perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.


Warga Jalan KH Anang Sya'rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur tersebut dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH pidana junto 64 ayat 1 KUH pidana.


Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan Kejari Banjarbaru untuk meningkatkan kasusnya ke P21. "Kalau menurut kejaksaan berkasnya masih ada yang kurang maka akan kami lengkapi," katanya.


Terkait jumlah korban, dia mengungkapkan hingga kini belum ada laporan baru yang masuk. "Masih satu orang yang melapor, dengan total tiga korban," ungkapnya.


Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Haji Itab agar segera melapor ke Polres Banjarbaru. Banyak yang menduga masih ada wanita lain menjadi korbannya. "Kami masih menunggu laporan baru dari korban lain," ujarnya.


Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal melalui Kasi Pidana Umum, Imam Cahyono membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas perkara pelaku. "Iya, sudah kami terima sekitar satu pekan. Sekarang masih P18, karena masih ada yang kurang," tuturnya.


Dia menyampaikan, pihaknya sedang meminta kepada pihak Polres Banjarbaru untuk mencari tambahan saksi. Guna memastikan perbuatan yang dilakukan kakek berusia 60 tahun itu berada di wilayah Banjarbaru. "Karena saya dengar korbannya ada juga yang di Martapura. Jangan sampai, kejadiannya di sana tapi diproses di sini," jelasnya.


Pelaku kini masih mendekam di Rutan Polres Banjarbaru usai diciduk anggota gabungan dari Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur, dan Polsek Martapura Timur di rumahnya di Jalan KH Anang Sya'rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur pada Kamis (25/1) lalu.


Apa yang dilakukan pelaku benar-benar membuat siapapun geram. Bayangkan saja, menobatkan diri sebagai seorang Syaikh Murabbi Mursyid atau Guru Besar yang bisa mengobati, dia malah mencabuli seorang wanita di bawah umur. Dalam penyelidikan petugas Polres Banjarbaru, pria berambut tipis itu mendesak korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Jika berani menolak maka diancam dengan bayang-bayang hidup sengsara dan dibenci oleh wali. (ris/ma/dye)

Editor : Arief