Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Guru Khalil Sebut H Itab Menggunakan Jin

Arief • Rabu, 31 Januari 2018 | 14:53 WIB
guru-khalil-sebut-h-itab-menggunakan-jin
guru-khalil-sebut-h-itab-menggunakan-jin

MARTAPURA - Kabar ditangkapnya wali palsu bernama M Said Attap Tazani alias H Itab yang diduga mencabuli anak di bawah umur, telah sampai ke telinga Bupati Banjar KH Khalilurrahman.


Pria yang akrab disapa Guru Khalil ini mengaku tak terkejut H Itab ditahan oleh pihak kepolisian, sebab selama ini dirinya sudah menaruh curiga dengan aktivitas pengajian yang dilakukan warga Desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur tersebut. "Sejak pengajian dibuka, saya sudah mewanti-wanti ke masyarakat bahwa pengajiannya tidak benar," katanya.


Karena mencium sesuatu yang tidak benar, dia mengaku pernah berpikiran untuk menutup aktivitas H Itab kala dirinya menjabat sebagai Ketua MUI Kabupaten Banjar. "Ingin saya tutup, tapi karena temanya pengajian pasti apa yang saya lakukan akan ditentang masyarakat," ujarnya.


Maka dari itu, Guru Khalil memutuskan untuk mengurungkan niatnya. "Sekarang semua akan tahu, H Itab tidak benar. Karena dia itu menggunakan jin," tegasnya.


H Itab sendiri kini telah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru, usai diciduk anggota gabungan dari Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan Polsek Martapura Timur di rumahnya di Jalan KH Anang Sya'rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur pada Kamis (25/1) malam.


Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam keterangan pers di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/1) siang mengungkapkan bahwa H Itab dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Sebagai mana Pasal 81 ayat (2), Junto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH Pidana Junto 64 ayat 1 KUH Pidana.


Apa yang dilakukan H Itab sendiri benar-benar membuat siapapun geram. Bayangkan saja, mendapuk dirinya sebagai seorang Syaikh Murabbi Mursyid atau Guru Besar yang bisa mengobati. Dia mencabuli Mawar, seorang wanita di bawah umur.


Dalam penyelidikan petugas Polres Banjarbaru, pria berusia 60 tahun ini mendesak Mawar agar mau menuruti nafsu bejatnya."Jika berani menolak, diancam dengan bayang-bayang hidup sengsara dan dibenci oleh wali Allah," kata Kapolres. (ris/ay/ran)

Editor : Arief