RANTAU - Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa AR (31) di Kabupaten Tapin terus bergulir.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum kini memasuki tahap penyidikan, menyusul ditemukannya alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Ipda Imam Subhan menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik telah mengarah pada terpenuhinya unsur pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dengan terpenuhinya dua alat bukti tersebut, status perkara pun meningkat.
Saat ini, pelaku berinisial RR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tapin.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada tahap awal, melainkan terus bergerak menuju proses hukum yang lebih tegas.
Meski demikian, pihak Kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh kepada publik.
Untuk agenda press release bersama awak media, Kepolisian menyatakan masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses yang sedang berjalan. “Untuk rilis resmi, kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, setelah terungkap dugaan kekerasan berulang yang dialami korban dalam kurun waktu cukup lama.
Sejumlah bukti, termasuk hasil visum, telah diserahkan pihak keluarga guna memperkuat proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret dugaan KDRT yang dialami AR (31) dan diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, RR.
Kekerasan disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu dua tahu, hingga akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Editor : Fauzan Ridhani