Penegakan hukum di Indonesia belakangan kerap jadi sorotan. Parlemen bolak-balik membahas penegak hukum yang sedang viral di medsos. Selesai satu, muncul lagi yang baru.
***
Dalam beberapa bulan terakhir, DPR RI melalui Komisi III berkali-kali menyoroti kinerja aparat penegak hukum. Contohnya, sorotan menguat saat Komisi III memanggil Polres Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta pihak Hogi Minaya. Hogi merupakan suami Arista, korban penjambretan.
Dalam peristiwa itu, Hogi mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret. Namun, ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman menilai tindakan Hogi sebagai bentuk pembelaan diri. Ia menyebut penanganan perkara tersebut sulit dijelaskan secara logika kepada publik.
Komisi III juga menyoroti pernyataan oknum polisi Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan soal rasa kasihan. Menurut Habiburokhman, aparat seharusnya memahami prinsip keadilan dalam KUHAP baru.
Tak lama berselang, muncul kasus lain. Seorang anak buah kapal, Fandi Ramadhan ditangkap terkait penyelundupan sabu seberat dua ton di perairan Batam. Jaksa menuntut hukuman mati.
Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, muncul polemik karena Fandi disebut baru bekerja beberapa hari, dan diduga tak mengetahui muatan kapal.
Keluarga Fandi bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris mengadu ke Komisi III melalui rapat dengar pendapat umum. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Habiburokhman menegaskan, pengawasan DPR bukan bentuk intervensi. Ia merujuk Pasal 20A UUD 1945 yang memberi kewenangan pengawasan kepada parlemen.
Di tengah polemik tersebut, suara mahasiswa ikut mencuat. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Tava Akbari Adha menilai sejumlah kasus menunjukkan kesalahan berpikir aparat. “Dapat kita lihat, ketidakadilan dialami oleh para korban yang seharusnya mendapatkan hak yang seadil-adilnya,” ungkap cowok berusia 22 tahun ini.
Ia menilai langkah DPR sudah menunjukkan respons positif. Namun pengawasan harus terus diperkuat, termasuk pemberian rekomendasi sanksi jika diperlukan.
Menurutnya, media sosial sering menjadi alat tekanan publik agar proses hukum dikaji ulang. “Semestinya, proses sudah sesuai menurut hukum, dan tidak perlu harus dikaji ulang terus,” tekannya.
Pandangan serupa disampaikan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Hikmah Rohadhatul Aisy. Ia menilai masalah utama bukan pada aturan, tetapi cara penerapannya. “Setiap perkara yang ada (viral, red) akan selalu dipertanyakan. Bahkan ditolak secara moral oleh masyarakat,” ucapnya.
Aisy menegaskan, fungsi pengawasan DPR sah secara konstitusional. Namun harus tetap menjaga independensi peradilan. “Jadi secara prinsip, DPR menjalankan fungsi kontrol, tetapi ada batas yang harus dijaga yaitu tanpa mencederai independensi proses peradilan,” jelas cewek 21 tahun ini.
Ia juga menilai viralitas membuat aparat lebih berhati-hati. “Prosesnya lebih diawasi banyak pihak,” sebutnya.
Syukur Prasetiyo memandang hukum sebagai seni interpretasi. Menurutnya, masyarakat berhak menilai peristiwa hukum meski bukan berlatar belakang pendidikan hukum. “Pada prinsipnya, hukum adalah alat kontrol sosial untuk memberikan kepastian keadilan dan kebermanfaatan,” tuturnya.
Ia menilai, dalam dua kasus yang ramai dibahas, masyarakat melihat adanya persoalan dalam cara aparat menafsirkan keadilan.
Syukur juga mengutip pandangan Eddy Hiariej tentang kualitas aparat yang dinilai bermasalah sejak rekrutmen. Ia mengaitkannya dengan kritik Najwa Shihab soal keadilan hanya berpihak pada yang mampu membayar. “Ini representasi perasaan masyarakat, rumit, dan bermasalahnya penegakan hukum di Indonesia,” ucap cowok 24 tahun ini.
Fenomena “no viral no justice” kini makin menguat. Tagar dan opini publik di media sosial menjadi alat kontrol sosial yang efektif. “Viralitas adalah bagian dari perkembangan, masyarakat lebih cepat terdengar dan mendapat perhatian luas,” singgungnya.
Namun, ia berharap ruang pengawasan, termasuk di DPR, tidak sekadar menjadi panggung seremonial. Pengawasan harus berujung pada solusi nyata dan penguatan keadilan. Bukan hanya respons sesaat terhadap tekanan publik.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief