Kasus yang menimpa Sudrajat, pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi cermin tentang keadilan, empati, dan kejujuran di tengah derasnya arus media sosial.
*****
Pada Sabtu (24/1), Sudrajat didatangi aparat gabungan TNI dan Polri. Ia dituduh menjual es gabus berbahan berbahaya. Dalam video yang viral, aparat terlihat memotong, meremas, hingga membakar dagangannya. Belakangan, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik.
Dagangannya diinjak, dilempar, dan ia dipaksa mengakui tuduhan. Penolakan berujung intimidasi dan pemukulan. Akibat kejadian itu, Sudrajat sempat trauma dan berhenti berjualan selama beberapa hari.
Hasil uji laboratorium Tim Keamanan Pangan dan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian menyatakan es gabus tersebut ternyata aman dikonsumsi. Publik pun bereaksi keras. Banyak warganet menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi es gabus bukan makanan baru. Tapi es dari tepung Hunkwe itu termasuk jadul. Bahkan sudah dianggap jajanan tradisional hingga puluhan tahun.
Gelombang simpati mengalir deras. Sudrajat menerima bantuan dari berbagai pihak. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras memberi motor dan modal usaha.
Legislator di Senayan juga angkat bicara. Komisi III DPR RI, Abdullah menegaskan tak cukup permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu. Pimpinan institusi diminta menindaklanjuti secara adil, objektif dan transparan. Sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan uang tunai yang tidak serahkan secara langsung kepada warga asal Bojonggede, Kabupaten Bogor ini. Uang itu untuk membayar biaya sekolah anak Sudrajat, sejumlah utang dan sewa kontrakan yang menunggak.
Namun, KDM menggali kebenaran kondisi Sudrajat. KDM duduk bersama ketua RW dan Sudrajat. Faktanya terungkap, rumah Sudrajat tinggal adalah rumah sendiri, bukan kontrakan seperti yang selama ini disampaikan. Ia juga bahkan pernah menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari pemerintah desa/kelurahan. KDM marah, mempertanyakan kebohongan yang berulang dari Sudrajat, seperti hidup serba kekurangan dan hanya mengontrak rumah.
Kasus ini pun menghadirkan perdebatan: apakah permintaan maaf aparat sudah cukup? Apakah simpati publik dimanfaatkan? Dan bagaimana seharusnya semua pihak bersikap?
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan, Akhmad Rajidinnor menilai tindakan aparat tidak dapat dibenarkan. Pelanggaran keamanan pangan harus diselesaikan melalui prosedur hukum dan uji laboratorium, bukan intimidasi atau bertindak dengan kekerasan. “Institusi terkait wajib menjatuhkan sanksi secara objektif, dan transparan demi keadilan yang menyeluruh,” desaknya.
Ia mengingatkan, bagi para dermawan, empati saja tidak cukup. Niat baik tetap perlu dibarengi ketelitian dan verifikasi, supaya bantuan benar-benar tepat sasaran, dan tidak berubah menjadi kekecewaan di kemudian hari.
Sedangkan untuk Sudrajat, meski sebagai korban, tetap dituntut bersikap jujur dan rendah hati. Simpati publik tidak semestinya dimanfaatkan dengan narasi yang tidak sesuai fakta. “Karena dapat mengaburkan substansi pelanggaran aparat,” jelas pria 22 tahun ini.
Mahasiswi UIN Antasari, Nur Salma Nusaima memandang penyelesaian damai melalui permintaan maaf sebenarnya sudah cukup. “Rasa bersalah itu akan menjadi pelajaran seumur hidup,” tuturnya.
Salma juga memaknai peristiwa ini sebagai jalan rezeki yang datang melalui ujian. “Mungkin doa Pak Sudrajat untuk mendapat rezeki memang terkabul. Hanya saja jalannya harus melalui cobaan dan rasa sakit lebih dulu,” kata mahasiswi Pendidikan Guru Masrasah Ibtidayah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini.
Salma juga menekankan jabatan dan kekuasaan hanya titipan. “Jadi, jangan digunakan untuk bersikap sewenang-wenang kepada orang lain,” tegas dara 21 tahun ini.
Mahasiswa ULM, M Irfani menilai permintaan maaf perlu disertai sanksi tegas. Praktik main hakim sendiri, perusakan barang dagangan, dan kekerasan fisik tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Penegakan prosedur penting untuk mencegah budaya bertindak dulu, lalu meminta maaf setelahnya. “Dengan adanya sanksi tegas sesuai aturan diharapkan bisa menjadi efek jera dan standar profesional tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya empati yang disertai pengecekan. “Hal ini relevan bagi publik agar tidak mudah terpengaruh narasi emosional di media sosial,” sebut Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) ini.
Kasus es gabus Sudrajat memperlihatkan dua sisi sekaligus: aparat yang bertindak melampaui batas, dan individu yang dinilai memanfaatkan simpati. Dari peristiwa ini, publik diingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan, empati perlu kehati-hatian, dan kejujuran menjadi fondasi kepercayaan. Sebab, satu kesalahan tidak boleh menutup kesalahan lainnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief