Reformasi 1998 menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI karena menyadari bahaya laten militer di ruang sipil. Sayang, kita tidak belajar dari sejarah. Sejak zaman Presiden Jokowi, praktik rangkap jabatan itu berpindah ke "tetangga sebelah".
****
HAKIM Mahkamah Konstitusi mengetok palu di momen yang tepat. Di tengah upaya reformasi Polri, datang bala bantuan. MK menyatakan polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusinya wajib mundur atau pensiun dini.
Lewat Putusan Nomor 114 Tahun 2025, MK menyatakan "penugasan' polisi aktif di kementerian dan lembaga itu inkonstitusional. Putusan itu keluar setelah uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan ini, MK mengembalikan fungsi polisi sebagai aparat penegak hukum. Tidak kurang, jangan lebih.
Sementara itu, Mabes Polri menyebutkan ada 300 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. Angka itu kelewat moderat. Karena temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ada 4.351 anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga.
Ini bukan hanya soal kepastian hukum. Ini juga soal meritokrasi.
Ada ribuan PNS yang meniti karier dari bawah. Setelah belasan tahun mengabdi, tak bisa naik ke puncak karena kalah bersaing dengan "perwira titipan".
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh mengulur-ulur waktu. Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh berkelit. Dan DPR harus berhenti bersilat lidah.
Sebab Kompolnas telah menegaskan, Polri wajib mematuhi putusan MK. Eks Menko Polhukam, Prof Mahfud MD juga menyatakan aturan turunan yang melempangkan jalan penugasan polisi aktif di luar institusinya secara otomatis tidak lagi berlaku.
Namun, sebelum putusan ini, MK juga pernah melarang rangkap jabatan wakil menteri (wamen) di jajaran komisaris BUMN. Dan, putusan itu tidak digubris.
Mengapa pemerintah suka sekali memberikan rangkap jabatan, apakah kita kekurangan SDM yang kompeten?
Kenapa putusan-putusan MK yang progresif bisa dilepeh semudah itu?
Apa yang harus masyarakat perbuat, jika kali ini putusan tersebut tidak dijalankan Polri?
Dina, mahasiswi jurusan ilmu pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), mengatakan pemerintah hobi memberikan rangkap jabatan bukan lantaran kekurangan SDM yang mampu.
"Lebih karena percaya kepada pihak yang itu-itu saja. Atau karena sudah sangat dekat," ujarnya, Jumat (21/11).
Perihal putusan MK yang bisa diabaikan, padahal bersifat final dan mengikat, menurut Dina akibat kurangnya keteladanan dari presiden.
"Kepala negara yang harusnya tegas," ujar dara 21 tahun itu. Sebab ketika presiden memberikan contoh, maka bawahannya pun akan ikut.
Sementara itu, Ernawati menilai praktik penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil merupakan penyimpangan terhadap amanat Reformasi 1998.
"Dwifungsi militer sudah dihapus, kenapa malah bermigrasi ke kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, akar masalahnya bukan karena krisis SDM kompeten, tapi lantaran pemilihan figur-figur yang dianggap lebih loyal.
"Pemerintah lebih memilih orang yang mereka percaya. Ini bukan masalah kualitas, tapi masalah politik," tegas mahasiswi FISIP ULM itu, kemarin.
Perempuan 22 tahun itu menilai putusan MK adalah terobosan untuk mengembalikan posisi Polri ke fungsi utamanya. Jadi, semestinya putusan itu mengakhiri praktik rangkap jabatan yang selama ini dianggap merusak profesionalitas institusi Polri.
Lebih jauh, Ernawati menyoroti dampaknya terhadap sistem meritokrasi birokrasi. "Kasihan ASN. Mereka berjuang dari nol, tapi posisinya diambil perwira titipan. Itu tidak adil," ujarnya.
Intinya, Ernawati bilang, politisasi birokrasi masih menjadi masalah serius di republik ini.
Soal pengabaian putusan MK, menurutnya karena ketiadaan sanksi yang tegas. Tanpa itu, putusan seprogresif apapun akan sulit ditegakkan.
"Apalagi kalau publik diam saja, ya makin diabaikan," katanya.
Jadi, inilah saatnya untuk masyarakat bergerak. "Gas viralkan! Tekan, angkat isu lewat media. Tekan DPR dan Kompolnas. Kalau masih bandel juga, kita kasih hukuman politik pas pemilu nanti," tegasnya.
Sebagai penutup, Ernawati berharap putusan MK ini benar-benar dijalankan dan tidak berhenti pada wacana. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama tata kelola negara yang sehat.
"Kalau kita ingin negara ini tertib, institusi penegak hukum harus yang paling pertama patuh terhadap putusan mahkamah," tutupnya.
Terakhir, komentar dari Muna Alfisah. Mahasiswi sosiologi ULM ini menyebut keberadaan ribuan polisi aktif di kementerian dan lembaga telah menyebabkan tumpang tindih peran yang merugikan pemerintahan itu sendiri.
Muna melihat bahwa masalah terbesar yang muncul dari praktik ini adalah ketidakadilan dalam kompetisi karier. Dan, pemerintah telah lalai karena membiarkan jenjang karier ASN dipotong dengan seenaknya.
Soal putusan MK yang melarang rangkap jabatan wamen dan komisaris BUMN dan diabaikan, Muna mengatakan, inilah bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap kepatuhan hukum.
Menurutnya, sikap seperti itu menggambarkan perilaku sewenang-wenang yang lebih mengutamakan kepentingan politik daripada hukum.
"Praktik rangkap jabatan mencerminkan keserakahan elit," tegas gadis 21 tahun itu.
Muna mengingatkan masyarakat Indonesia kini semakin intelek secara politik. Jika putusan MK yang bersifat final dan mengikat saja diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan merosot.
Editor : Arief