Pasca Agustus Kelabu, musim perburuan dimulai. Aparat mulai menangkapi demonstran dan aktivis. Ruang demokrasi kian terhimpit.
******
DIREKTUR Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen dijemput polisi pada Senin (1/9) malam. Ia dituduh menghasut dan memprovokasi pelajar agar rusuh.
Penangkapan demonstran, aktivis, dan perusuh langsung dimulai begitu demonstrasi besar mereda.
Sepekan kemudian (8/9), Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut total 5.444 orang ditangkap. Setelah pemeriksaan, sekitar 4.800 sudah dipulangkan. Sisanya 583 orang masih ditahan.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan tiga orang masih hilang sejak demo Agustus lalu. Sampai 9 September, mereka tak diketahui rimbanya.
Tapi yang paling menyedot perhatian tentu Ferry Irwandi. Satuan Siber TNI berencana melaporkan aktivis 33 tahun itu ke Polda Metro Jaya.
Dugaannya, CEO Malaka Project itu melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gara-gara peringatan Ferry di medsos terhadap bahaya darurat militer.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi.
Yusril mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024. MK menyatakan Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik tidak bisa dipakai oleh institusi negara.
Semua ini bermuara pada pidato Presiden Prabowo Subianto yang menuding makar, terorisme, dan kerusuhan yang dibiayai mafia.
Sejak itu, jurnalis, pengamat, pakar, dan pendengung sibuk berdebat siapa dalang kerusuhan. Mengabaikan akar masalah yang menyebabkan kemarahan rakyat.
Masyarakat marah karena pajak dinaikkan, lapangan kerja sempit, pejabat nirempati, ketimpangan ekonomi, dan ketidakadilan hukum.
Menurut kamu, mengapa gerakan sipil kita mudah dipukul balik (dikriminalisasi), apakah karena kita kurang kompak?
Apakah masih relevan membahas tentang dalang kerusuhan?
Bagaimana menurutmu respons pemerintah terhadap tuntutan 17+8, apakah sudah cukup progresif?
Gen Z asal Banjarmasin, Noval Noor memandang situasi ini sebagai dampak dari rendahnya pemahaman masyarakat terhadap substansi unjuk rasa.
"Bahkan sebagian terkesan FOMO (fear of missing out), tapi tidak tahu pokok permasalahan yang ingin disuarakan," ucap Noval, Jumat (12/9).
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu pun tak heran jika gelombang demonstrasi dapat dengan mudah dipukul balik.
Karena menurutnya, tidak semua pendemo mengkaji topik tuntutan, bagaimana tindak lanjut setelahnya, dan konsekuensi hukum atas unjuk rasa kemarin.
"Belum lagi aksi barbar yang jelas melanggar norma, seperti perusakan dan penjarahan," ujarnya.
Oleh karena itu, wajar jika dalang kerusuhan masih dalam proses pengusutan. "Asalkan pemerintah tak terfokus pada itu (dalang) saja, tetap ke inti tuntutan masyarakat," harap Noval.
Menurutnya, mengungkap dalang kerusuhan penting untuk memastikan akuntabilitas, terutama jika ada pihak yang sengaja memprovokasi kekacauan demi kepentingan tertentu.
Tetapi, jika fokus terhenti pada pencarian dalang, akar masalah akan terlupakan. Sementara ada banyak poin pemicu kemarahan masyarakat, baik soal kenaikan pajak, ketimpangan ekonomi, dan ketidakadilan hukum.
Noval juga menilai bahwa tuntutan 17+8 belum ditanggapi serius. "Pergerakan pemerintah cukup lamban," imbuhnya.
Ia berharap, pemerintah bergerak cepat. Terutama Noval menyoroti tentang kesenjangan sosial yang kian nyata.
"Pejabat dengan fasilitas-fasilitasnya, sementara masyarakat semakin sengsara," tutupnya.
Gen Z lainnya, Fernado Farlin juga menyinggung perbedaan taraf kesejahteraan antara masyarakat jelata dan kalangan pejabat.
"Masyarakat makan nasi garam, mereka makan steak," celetuk Nando.
Ia juga menyayangkan pemerintah yang justru sibuk merazia aktivis ketimbang berbenah. Seakan sentimen lawan politik lebih penting dari tuntutan rakyat.
"Tanggapan mereka terhadap tuntutan 17+8 terkesan pander wara (omon-omon). Malahan gagal fokus perkara dalang," sesalnya.
Mahasiswa Administrasi Publik ULM itu menilai penyebab gerakan sipil mudah dipukul balik karena kurangnya kekompakan.
Selain itu, gerakan sipil sering kali bersifat reaktif, tidak memiliki strategi jangka panjang, dan minim koordinasi lintas kelompok. "Sehingga mudah dipecah-belah dan dikriminalisasi aparat. Perlindungan hukum bagi aktivis pun masih lemah," ujarnya.
Tak heran jika kriminalisasi aktivis menjadi alat yang efektif untuk membungkam suara kritis.
Mengantisipasi terbatasnya ruang gerak aktivis tentu diperlukan solidaritas berkelanjutan, advokasi hukum yang konsisten, dan strategi komunikasi yang mampu menjangkau publik luas.
"Dan ketika turun ke jalan, pendemo sudah berbekal pemahaman tentang tuntutan serta langkah antisipasi kriminalisasi. Jangan malah kayak kambing tumbur," ujarnya.
Ia berharap Indonesia cepat pulih. Tak hanya kerusuhan yang mereda, tetapi pemerintah yang lapang dada. Bukannya diam-diam membalas lewat kewenangannya.
"Pemerintah tak seharusnya sibuk mengkriminalisasi. Akui bahwa negara ini memang butuh berbenah, bahwa masyarakat sudah lelah," pungkasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief