Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perjanjian Linggarjati dan Proklamasi 17 Mei, Sejarah Singkat Kalsel Modern

M Oscar Fraby • Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:58 WIB
Teks Proklamasi 17 Mei 1949 dan Hassan Basry dengan pakaian khas pejuang Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan.
Teks Proklamasi 17 Mei 1949 dan Hassan Basry dengan pakaian khas pejuang Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan.

PROVINSI Kalimantan Selatan resmi terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956.

Sebelumnya, wilayah ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Kemudian dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dengan dipimpin Gubernur Murjani.

Sejarahnya, pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Kalimantan sebagai satu dari delapan provinsi Indonesia.

Gubernur pertama ialah Pangeran Mohammad Noor. Dia menjabat sampai dibuatnya Perjanjian Linggarjati.

Sejarah pemerintahan Kalimantan Selatan diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur, yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati, menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia. Kala itu, pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia.

Melalui suatu proklamasi yang ditandatangani Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949, yang berisi pernyataan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur Tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai proklamasi 17 Agustus 1945.

Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan, tata kelola pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU 27/1959 memisahkan bagian utara Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak itu, Kalsel tidak lagi mengalami perubahan wilayah sampai sekarang.

Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur mengatakan perjuangan menuju pembentukan Provinsi Kalsel tak lepas dari peran kunci gerakan rakyat.

"Pada awal 1950, Dewan Banjar mengeluarkan mosi yang secara tegas menyatakan keinginan bergabung dengan Republik Indonesia, meninggalkan Republik Indonesia Serikat," terang Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan itu.

Saat itu terjadi demonstrasi besar-besaran yang dipimpin berbagai organisasi dan partai politik untuk mempercepat penggabungan wilayah ke NKRI.

"Saat itu rakyat mendesak agar pemerintah RIS segera membubarkan dewan-dewan bentukan kolonial Belanda," paparnya.

Aksi tersebut direspon Presiden RIS, yang akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 137 pada 4 Maret 1950, isinya menghapus status Daerah Banjar dalam Republik Indonesia Serikat dan mengintegrasikannya kembali dengan Republik Indonesia.

"Peristiwa itu kemudian diikuti dengan serah terima pemerintahan yang berlangsung pada 14 April 1950, yang secara resmi mengembalikan Kalimantan Selatan ke pangkuan NKRI," imbuhnya.

"Seiring itu, Provinsi Kalimantan resmi dibentuk pada 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 dengan dr. Moerjani sebagai gubernur pertama," tutupnya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Proklamasi #kemerdekaan #Sejarah