ENDANG SYARIFUDDIN, Banjarmasin
Sengketa tanah adalah persoalan yang sering dihadapi Shoelhani. Saling klaim yang diiringi bukti kepemilikan tanah, membuat pihak yang bersengketa kerap bersitegang.
Karakter masyarakat yang tergolong keras, memicu masalah tak mudah diselesaikan, meski harus menempuh jalur hukum.
"Kalau saya, biasanya saya selesaikan secara adat saja. Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada yang sampai ke pengadilan. Cukup musyawarah kekeluargaan saja," tuturnya, kemarin (19/6).
Memang tidak mudah. Apalagi saat masalah itu muncul, tensi darah kedua belah pihak yang bersengketa meninggi. Karena merasa sama-sama benar.
Namun biasanya, Shoelhani mengaku cukup memanggil kedua belah pihak untuk duduk satu meja. Uniknya, selain di kantor kelurahan, penyelesaian sengketa, juga bisa dilakukan di warung makan.
Mengapa memilih tempat tersebut? Lelaki penghobi sepeda dan memancing ikan itu mengaku punya alasan tersendiri.
Ia bilang, karena dalam menyelesaikan suatu permasalahan, harus diselesaikan dengan kepala dingin.
"Siapa saja, bila hatinya dingin dan perutnya kenyang, tensi marah akan menurun. Jadi, mudah menyelesaikan masalah," jelasnya.
Seperti yang terjadi belum lama ini. Diceritakannya, ada dua warganya yang bersengketa atas kepemilikan sebidang lahan.
Padahal semula, menurut Shoelhani, lahan yang diperebutkan aatu diklaim adalah lahan kosong. Tak ada pemiliknya. Hingga akhirnya di lahan itu dibangun sebuah jalan.
Shoelhani pun memanggil kedua warga yang bersengketa.
Sebelum mediasi dimulai, keduanya ditempatkan di ruangan yang di dalamnya dipasang pendingin ruangan di kelurahan.
Kemudian, kedua warga juga diajak makan bersama terlebih dahulu. Setelah itu, mediasi pun dimulai.
Kedua warga diminta menunjukan bukti-bukti kepemilikan sporadik, segel atau sertifikat. Namun di situ diketahui, kedua warga justru menunjukkan bukti palsu alias tidak asli.
"Setelah saya nasehati, akhirnya masalah bisa diselesaikan dengan damai," ungkapnya.
Tak habis sampai di situ. Shoelhani juga menuturkan kisah lainnya. Kali ini, persoalan perebutan tanah warisan di sebuah keluarga.
Semua pihak, baik itu anak pertama, anak kedua dan ketiga, merasa paling berhak atas tanah mendiang orang tuanya.
Shoelhani pun mengajak para ahli waris untuk duduk satu meja di kantor kelurahan, untuk membicarakan solusinya.
"Saya kembalikan ke agama. Saya sampaikan pula bagaimana aturan pembagiannya. Akhirnya, mereka bisa mengerti dan sepakat," bebernya.
Mengapa upaya yang dilakukan Shoelhani selalu berhasil? Ia bilang, cara yang digunakannya saat memediasi warga yang bersengketa, itu didapatnya dari seorang ustaz.
"Ilmu itu saya dapat dari tuan guru juga. Setelah dipraktikan ternyata benar," ujarnya seraya tersenyum.
Dituturkan Shoelhani, di Kelurahan Basirih Selatan ada banyak "Tuan Takur". Sebutan bagi warga yang memiliki banyak tanah.
Namun mayoritas, para Tuan Takur itu tidak memperhatikan batas tanahnya. Tak pelak, kerap berujung sengketa tanah antar warga.
Meminimalisir terjadi sengketa lahan antar warga, Shoelhani mengimbau kepada masing-masing ketua RT maupun ketua RW yang ada di Basirih Selatan, agar warganya bisa memasang patok batas lahan.
"Sejauh ini, sudah ada tujuh kasus sengketa lahan. Dan ahamdulillah, bisa diselesaikan hanya melalui mediasi," pungkasnya. (az/war) Editor : Muhammad Helmi