RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kebebasan berpendapat di ruang digital merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun di tengah derasnya arus informasi dan menjamurnya akun anonim di media sosial, batas antara kritik yang sehat dan pelanggaran etika maupun hukum kian menjadi sorotan.
Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Civil Society and Democracy bertajuk “Suara Sipil: Kritik, Demokrasi dan HAM di Ruang Digital” yang digelar Kolaborator BASIS Regional Kalimantan Selatan bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin secara daring, Kamis (18/6).
Perkembangan internet yang semakin masif dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet nasional pada 2025 telah mencapai 80,66 persen. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan pertumbuhan pengguna terbesar, berkontribusi sebesar 58,14 persen dengan tingkat penetrasi mencapai 84,69 persen.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM, Muhammad Alif menegaskan bahwa kritik di ruang digital harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang utuh. Menurutnya, ruang digital saat ini telah berkembang menjadi ruang sosial, politik, dan publik yang sebagian besar digerakkan oleh generasi muda. Kritik pun lebih cepat menyebar melalui unggahan, komentar, utas, hingga video pendek. “Masalahnya, kebebasan berekspresi sering bercampur dengan disinformasi, doxing, dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Alif menilai kualitas kritik tidak diukur dari kerasnya suara yang disampaikan. Melainkan dari kemampuan mempertanggungjawabkan informasi yang disebarkan kepada publik. “Informasi tidak boleh disampaikan sepotong-sepotong, karena hanya akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Dosen Hukum ULM yang juga Ketua Divisi Penanganan Satgas PPK ULM, Lena Hanifah menjelaskan bahwa anonimitas sebenarnya memiliki fungsi penting dalam situasi tertentu, seperti melindungi korban kekerasan, pelapor pelanggaran, whistleblower, jurnalis warga, mahasiswa, pekerja, maupun aktivis yang berisiko mengalami intimidasi. Namun, anonimitas menjadi persoalan ketika digunakan untuk menyebarkan fitnah, tuduhan tanpa dasar, doxing, penyebaran data pribadi, ancaman keselamatan, hingga pelecehan seksual secara digital. “Yang menjadi masalah adalah ketika anonimitas dipakai untuk menyebarkan fitnah atau tuduhan yang tidak memiliki dasar,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Utama Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. Ia menilai kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan etika. Menurut Pazri, seseorang cenderung berperilaku berbeda ketika identitasnya tidak diketahui. Kondisi tersebut membuat sebagian orang lebih mudah bersikap agresif, menghina, dan mengabaikan tanggung jawab atas pernyataannya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menerapkan etika kritik digital yang sehat, yakni berbasis data, didukung bukti, mengedepankan kepentingan publik, dan tidak berlebihan dalam menyampaikan tuduhan atau penilaian.
“Hukum hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan memastikan kritik dan pendapat tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya
Editor : Arief