Oleh: Robensjah Sjachran
Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris
Dalam hukum perikatan dikenal asas personaliteitsbeginsel (privity of contract), suatu perjanjian pada dasarnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Prinsip yang tampak sederhana ini sesungguhnya merupakan salah satu fondasi terpenting dalam hukum privat. Seseorang tidak dapat dibebani kewajiban oleh perjanjian yang tidak pernah ia sepakati, sebagaimana ia juga tidak dapat menuntut hak dari hubungan hukum yang tidak melibatkannya. Dengan kata lain, suatu perikatan hanya mengikat mereka yang menjadi pihak di dalamnya.
Prinsip tersebut menimbulkan pertanyaan menarik ketika kita menyaksikan berbagai kesepakatan gencatan senjata dalam konflik internasional modern. Apakah perdamaian dapat berjalan efektif apabila sebagian aktor yang memiliki kemampuan nyata untuk melanjutkan konflik justru berada di luar hubungan hukum yang dibentuk? Dengan kata lain, apakah sebuah perdamaian sungguh-sungguh mengikat apabila mereka yang memegang "saklar konflik" tidak duduk di meja perundingan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika dunia menyaksikan berbagai upaya penghentian konflik di Timur Tengah. Dalam beberapa kesempatan, negara-negara besar tampil sebagai mediator, penjamin, atau bahkan arsitek dari suatu kesepakatan damai. Namun di lapangan, realitas sering kali jauh lebih rumit. Mereka yang menandatangani kesepakatan belum tentu merupakan mereka yang sepenuhnya mengendalikan jalannya konflik. Sebaliknya, mereka yang memiliki kemampuan nyata untuk mempertahankan atau mengakhiri kekerasan kadang justru tidak menjadi pihak dalam hubungan hukum yang dibentuk.
Dari sudut pandang hukum perdata, situasi demikian menghadirkan paradoks. Sebuah perjanjian dapat lahir secara sah, memenuhi syarat formal, bahkan memperoleh legitimasi politik internasional. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya para pihak yang berkepentingan dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan risiko?
Dalam praktik kenotariatan, pertanyaan semacam itu bukanlah sesuatu yang asing. Di balik setiap transaksi, notaris selalu dituntut untuk memastikan bahwa pihak yang hadir benar-benar merupakan pihak yang memiliki kewenangan, kepentingan, dan kapasitas untuk mengikatkan diri. Kesalahan mengidentifikasi subjek hukum dapat membuat suatu konstruksi hukum kehilangan efektivitasnya. Apa yang berlaku dalam hubungan privat ternyata memiliki gema yang sama dalam hubungan internasional.
Di sinilah letak paradoks berbagai gencatan senjata modern. Dunia sering merayakan lahirnya sebuah kesepakatan, sementara sumber konflik yang sesungguhnya masih berdiri di luar pagar hubungan hukum yang dibangun. Senjata mungkin berhenti berbunyi untuk sementara, tetapi kemampuan untuk melanjutkan konflik tetap berada pada tangan pihak yang tidak pernah ikut mengucapkan kata sepakat. Perdamaian tidak gagal karena tidak ada kesepakatan. Perdamaian sering gagal karena kesepakatan tidak menjangkau mereka yang memiliki kemampuan untuk melanggarnya.
Dalam berbagai konflik modern sering muncul perbedaan antara legal parties dan real parties. Legal parties adalah mereka yang secara formal duduk di meja perundingan dan menandatangani kesepakatan. Namun real parties adalah mereka yang secara nyata mengendalikan konflik, oleh karenanya memiliki kemampuan untuk mempertahankan atau menghentikan konflik yang menciptakan anomali mendasar. Tidak selalu keduanya merupakan pihak yang sama. Dalam keadaan demikian, hubungan hukum terbentuk secara formal, tetapi sebagian sumber risiko tetap berada di luar jangkauan hubungan hukum tersebut. Inilah yang oleh para ahli hukum sebut sebagai broken correlative chain—putusnya rantai korelasi antara kewajiban hukum dan kemampuan nyata untuk memenuhinya. Sebuah perjanjian mengikat secara formil, tetapi tidak terhubung dengan siapa pun yang benar-benar bisa melaksanakan atau melanggarnya.
Dalam teori relasi hukum yang dikembangkan Hohfeld, setiap hak selalu berpasangan dengan kewajiban pada pihak lain. Persoalannya, dalam banyak ceasefire modern, kewajiban hukum sering tidak menjangkau mereka yang secara nyata mengendalikan konflik. Namun dalam gencatan senjata yang hanya melibatkan legal parties, rantai korelatif ini putus.
Negara-negara besar tampil sebagai mediator, namun di lapangan realitas jauh lebih rumit. Contoh paling gamblang: konflik Lebanon-Israel dengan Hizbullah. Yang duduk di meja perundingan adalah perwakilan negara Lebanon dan Israel, tetapi Hizbullah—yang menguasai wilayah signifikan di Lebanon selatan dan memiliki persenjataan mandiri—tidak menandatangani dokumen apa pun.
Demikian pula dalam relasi AS-Iran, dan Israel: berbagai aktor negara maupun non-negara yang secara efektif memperluas konflik tidak pernah meneken kesepakatan. Akibatnya, sebuah perjanjian dapat diratifikasi di Jenewa, namun roket tetap bisa diluncurkan keesokan harinya. Negara AS dan Iran membuat perjanjian yang salah satu objeknya adalah tindakan Pihak Israel, misalnya. Atau perjanjian Lebanon dan Israel, yang objeknya "Hizbullah akan menghentikan serangan". Secara teoretis, tidak ada vinculum juris yang menghubungkan kesepakatan tersebut dengan Pihak Israel (dalam kasus AS—Iran) atau Pihak Hizbullah (dalam kasus Lebanon—Israel). Pihak tersebut tidak memiliki kewajiban hukum apa pun dalam perjanjian itu karena ia tidak pernah menjadi subjek dalam relasi hukum yang dibentuk. Ia berada di luar lingkup hubungan hukum yang secara spesifik diciptakan oleh perjanjian tersebut. Di sinilah celanya: para pengendali konflik tidak berada dalam kekosongan hukum secara umum—mereka tetap tunduk pada hukum internasional dan hukum humaniter—tetapi mereka tidak terikat oleh kesepakatan gencatan senjata yang dibuat tanpa kehadiran mereka. Dan justru di luar ikatan hukum perjanjian itulah mereka bebas bertindak. Hak untuk menuntut perdamaian tidak pernah bertemu dengan kewajiban untuk menghentikan perang. Ini anomali yang tidak akan pernah diterima dalam ruang sidang hukum perdata mana pun.
Mungkinkah instrumen hukum perdata biasa menjembatani kesenjangan ini? Dalam tradisi hukum kontinental dikenal konstruksi stipulatio in alteri—perjanjian untuk pihak ketiga. Tampaknya ini solusi menarik: negara-negara besar bisa "menitipkan" beban perdamaian kepada kelompok non-negara. Namun sayang, konstruksi ini hanya memberikan hak, bukan membebankan kewajiban. Dalam praktik notaris manapun, seseorang tidak dapat dibebani larangan tanpa persetujuannya. Stipulatio in alteri gagal menjerat para pengendali konflik.
Beberapa pemikir lalu beralih ke doktrin erga omnes—kewajiban yang mengikat semua orang. Namun masalahnya, erga omnes bersifat moral-normatif, bukan operasional. Ia memberikan dasar untuk mengutuk pelanggaran, tetapi tanpa mekanisme pengikatan yang terukur.
Salah satu doktrin yang paling menjanjikan untuk menjembatani kesenjangan tersebut adalah effective control. Doktrin ini—berasal dari hukum tanggung jawab negara dan hukum humaniter internasional—mengajarkan bahwa jika suatu pihak memiliki kendali efektif atas suatu wilayah atau tindakan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari apakah ia menandatangani perjanjian atau tidak. Kemampuan fisik untuk melanjutkan konflik seharusnya menimbulkan kewajiban hukum untuk menghentikannya.
Maka, kita sampai pada sebuah kesimpulan: gencatan senjata tidak akan pernah benar-benar mengikat jika mengabaikan asas personaliteitsbeginsel dalam dimensi materialnya. Seperti pernah direnungkan—dengan meminjam semangat Cicero—perdamaian tidak hanya membutuhkan mereka yang bersedia menandatangani kesepakatan, tetapi juga mereka yang memiliki kemampuan untuk menghentikan konflik. Sampai para pengendali nyata duduk di meja yang sama, perdamaian hanyalah jeda yang tidak mengikat. Dan seperti asas personaliteitsbeginsel ajarkan: tanpa kesepakatan para pihak yang sebenarnya, tidak akan pernah ada perikatan yang sempurna.(*
Editor : Arief