Pemkab Balangan Mau Ngutang Gegara DBH Belum Ditransfer Pusat, Ini Saran Kepala Kanwil DJP Kalsel

Fauzan Ridhani • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:48 WIB
KEUANGAN KRITIS: Pemkab Balangan masih menunggu transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) senilai Rp760 miliar dari Pemerintah Pusat.(Foto: Dokumentasi Radar Banjarmasin)
KEUANGAN KRITIS: Pemkab Balangan masih menunggu transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) senilai Rp760 miliar dari Pemerintah Pusat.(Foto: Dokumentasi Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kondisi fiskal di Kabupaten Balangan kritis. 

Pasalnya, Pemerintah Pusat masih belum melakukan transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) senilai Rp760 miliar. 

Sebelumnya, berdasarkan rilis dari Kantor Wilayah Direktirat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalsel, pada 7 Agustus 2026 lalu, Kanwil DJPb Kalsel melalui KPPN di Kalsel telah menyalurkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sesuai dengan ketentuan dan rincian yang ditetapkan dalam KMK Nomor 198 Tahun 2026. 

Namun, ketika dikonfirmasi ke Pemkab Balangan, ternyata yang ditransfer Pemerintah Pusat hanya senilai Rp38 miliar. 

Adapun prioritas penyaluran Kurang Bayar DBH tersebut untuk dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian ASN Daerah.

Sedangkan, KB DBH senilai Rp760 miliar tak kunjung ditransfer hingga sekarang. 

Kondisi fiskal yang semakin mencekik ini membuat Pemkab Balangan mempertimbangkan rencana untuk mengajukan pinjaman alias ngutang ke pihak ketiga. 

"Jadi, pada satu sisi, hak kita tidak dibayar, mereka (Pusat, red) masih ngutang. Tapi di sisi lain, Dana Bagi Hasil juga malah dipotong. Ini situasi yang sangat tidak pas bagi Balangan sebagai daerah penghasil, sehingga kita mengalami jurang defisit yang besar," ungkap Sekda Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, beberapa waktu lalu. 

Terkait hal ini, Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo memberikan tanggapan. 

Catur menuturkan rencana Pemkab Balangan "ngutang" agar ditinjau ulang. 

"Harus dilihat dulu, apakah ada belanja yang memang harus diprioritaskan. Kemudian, bisa dicek dulu, apakah pemkab Balangan memiliki SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Kalau SILPA relatif cukup, maka tersebut bisa dimanfaatkan untuk belanja daerah," sambungnya. 

Catur menambahkan untuk belanja prioritas seperti pembangunan jembatan atau irigasi, maka Pemkab Balangan bisa mengajukan ke Pemerintah Pusat lewat Kementerian. 

"Untuk pembangunan infrastruktur prioritas, sekarang tidak ada lagi dikotomi Pusat dan Daerah. Contohnya, proyek Jembatan Pulau Laut yang dibiayai secara sinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Tanah Bumbu, dan Pemkab Kotabaru," paparnya. 

"Kalaupun harus berutang, Pemkab Balangan bisa masuk lewat jalur pembiayaan yang disediakan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Yang tak kalah penting, saya sarankan Pemkab Balangan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran," paparnya.  

 

Editor : Fauzan Ridhani
Kanwil DJPb Kalsel Transfer Pusat Kabupaten Balangan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Balangan